Peran Ornop Dalam Pemulihan Bencana Merapi 2010
Bencana cenderung terjadi pada komunitas yang rentan, dan akan membuat komunitas semakin rentan. Berkenaan dengan hal tersebut, Undang-undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 memandatkan perlunya upaya pemulihan setelah terjadi bencana sampai pada kondisi masyarakat yang lebih baik. Pemulihan dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang sistematis untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi dan rekontruksi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
“Kondisi masyarakat” yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah aset penghidupan yang melekat pada setiap individu, keluarga, kelompok atau unit sosial yang lebih tinggi. Menurut konsep penghidupan berkelanjutan ada enam aset penghidupan yang melekat di masyarakat di dalam upayanya mengembangkan kehidupannya yaitu: (1) aset manusia, (2) aset fisik / infrastruktur, (3) aset ekonomi / finansial, (4) aset sosial, (5) alam / lingkungan, dan (6) aset politik. Sumberdaya manusia merupakan kemampuan dasar yang dimiliki setiap manusia, seperti kesehatan, kepandaian, keterampilan. Aset sosial merupakan kekayaan sosial yang dimiliki komunitas, misalnya jaringan dan keterikatan hubungan berdasarkan ketertarikan, kebutuhan, kesenangan kepercayaan. Aset sumberdaya alam merupakan kemampuan alamiah dalam melayani / mencukupi kebutuhan kehidupan seperti seperti tanah, air, kualitas udara. Aset fisik merupakan sumberdaya produktif buatan yang dimiliki oleh individu, komunitas maupun pemerintah seperti peralatan, infrastruktur, lahan, seperti transportasi, bangunan tempat tinggal yang aman, sanitasi dan persediaan air yang memadai. Aset finansial, adalah sumber-sumber ekonomi yang digunakan oleh komunitas untuk mencapai tujuan-tujuan kehidupannya, seperti persediaan maupun tabungan uang dan barang.
Proses pemulihan bila dilihat dengan perpektif pengembangan aset dapat dilakukan dalam bentuk usaha-usaha mendorong proses pemulihan (1) penguasaan aset, (2) penganekaragaman aset, maupun (3) kemampuan transformasi nilai aset. Penguasaan aset merupakan kemampuan masyarakat dalam mengakses maupun mengontrol sumberdaya yang diperlukan untuk mengembangkan kehidupannya. Penganekaragaman aset merupakan kemampuan masyarakat dalam melipatgandakan / memperbanyak jenis aset yang dapat diakses dan dikontrol. Transformasi nilai aset merupakan kemampuan masyarakat dalam meningkatkan nilai aset melalui proses pertukaran aset yang berada dalam ruang akses dan kontrolnya.
Penguatan penguasaan dan penganekaragaman aset ekonomi masyarakat merupakan pilihan favorit Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Sebagian besar OMS melakukan pemulihan penguasaan aset ekonomi secara langsung dilakukan dengan memberikan bantuan berbagai bahan dan alat yang dapat digunakan untuk meningkatkan aset ekonomi, misalnya bantuan berbagai jenis alat produksi seperti bibit cepat panen, ternak, modal dagang, pupuk organik, mesin produksi makanan. Pilihan ini biasanya didukung dengan “sedikit” usaha-usaha pemulihan penguasaan dan penganekaragaman aset fisik / infrastruktur yang juga akan berdampak pada pulihnya aset lain, terutama ekonomi; misalnya perbaikan sarana pertanian, perbaikan sarana air bersih, perbaikan saluran irigasi.
Mendorong proses pemulihan melalui usaha meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia merupakan pilihan OMS lainnya. Usaha ini merupakan penguatan transformasi yang akan mengarah pada penguatan penguasaan aset ekonomi. Hal ini dapat kita lihat pada pilihan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan OMS berupa pelatihan pertanian jamur kuping, perikanan, produksi pakan konsentrat, membuat pakan ternak alternative, pembenihan dan pembuatan pupuk organik, pemasaran produk makanan, pembuatan pupuk organik. Kegiatan-kegiatan ini bukan barang baru bagi komunitas Merapi. Pilihan OMS dalam mendorong pemulihan penganekaragaman aset secara tidak langsung dilakukan melalui pelatihan-pelatihan pembuatan souvenir dari pasir, produksi makanan basah, produksi makanan ringan. Kegiatan-kegiatan ini merupakan hal baru bagi komunitas Merapi yang selama ini sebagai petani dan peternak.
Peran pada penguatan penguasaan, penganekaragaman, transformasi dan mobilisasi aset fisik / infrastruktur rupanya bukan pilihan menarik bagi OMS. Peran pada pemulihan aset fisik / infrastruktur nampaknya sudah dipasrahkan ke pemerintah dan lembaga bantuan dan hutang antar negara. Sedikit OMS yang melakukan upaya pemulihan penguasaan dan penganekaragaman aset sosial. OMS “berwarna” keagamaan mengisi ruang penguasaan aset sosial keagamaan; yang berwarna pendidikan. Sedikit OMS yang mengambil peran penguatan aset politik. Dinamika advokasi berkenaan dengan upaya pemulihan yang baik jarang kita dengar. Aset alam dan lingkungan nampaknya yang paling merana karena hanya sangat sedikit OMS yang mengawal proses ini. Sebagian hanya menyinggung lewat kegiatan-kegiatan pendek yang cenderung “setor lantas ngeloyor”. Misalnya, penanaman pohon. Belum melalui proses pemberdayaan yang sistematis. Pada ruang-ruang peran yang relatif kosong tersebut seharusnya kita mengisi. Kita perlu melakukan usaha-usaha penguatan penguasaan dan penganeka-ragaman aset, tetapi juga tidak melupakan upaya transformasi dan mobilisasi aset.
Pada akhirnya, rasanya kita perlu menegaskan ulang mandat kita semua untuk melakukan pemulihan yang lebih baik. Masalah sekaligus kerentanan besar kita di Indonesia saat ini adalah Korupsi. Karenanya kita semua perlu menjaga agar proses pemulihan yang sedang berjalan ini benar-benar sebagai sebuah Community Based Disaster Recovery (CBDR) yang sesungguhnya, bukan menjadi Corruption Based Disaster Recovery. Atau memang kita perlu menjadi “anjing pelacak” atas diri kita sendiri untuk memastikan pemulihan ini berjalan lebih baik?
Wedomartani – Sleman, 27 Oktober 2011