Letusan gunung Merapi 22 November 1994 lalu telah memunculkan banyak korbanv. Selain masyarakat yang terkena awan panas, korban-korban lainnya adalah Pemerintah Daerah dan Masyarakat Merapi, misalnya warga Tritis, Turgo, Kaliadem, dan Kinahrejo. Masyarakat Merapi telah mengorbankan perasaan dan rasa nyamannya. Mereka cemas karena diusir dari tempat tinggalnya, dan dipaksa memilih : relokasi atau transmigrasi jadi pekerja perkebunan inti rakyat (PIR). Mereka menolakkarena sejauh ini tidak sekalipun awan panas melanda mereka. Walaupun beberapa kali gunung Merapi mengalami erupsi, baik erupsi normal maupun guguran kubah, “bencana” yang diterima hanya hujan abu. Di sisi lain, Pemerintah Daerah tidak ingin rakyatnya kembali menjadi korban, sehingga kawasan Daerah Terlarang viharus dikosongkan. Tetapi keinginan itu terbentur pada keinginan Masyarakat Merapi enggan relokasi, apalagi transmigrasi. Jadi, jika terjadi bencana, siapa yang paling berhak mengatur? Orang lain, atau komunitas itu sendiri?
Di lain pihak, masyarakat telah kehilangan kemampuan untuk membaca tanda-tanda alam. Masyarakat juga kehilangan “refleks”nya untuk melakukan pengelolaan bencana. Oleh karena itu kemampuan masyarakat dalam membaca tanda-tanda bahaya perlu digali agar ketergantungan pada pihak luar tidak terlalu tinggi. Kami percaya, di masyarakat masih terselip ilmu pengetahuan tradisional yang dapat diterapkan untuk membaca tanda-tanda tersebut. Pemaduan ilmu tradisional dengan ilmu modern untuk suatu kepentingan yang baik, tentu akan lebih baik. Mengapa tidak kita lakukan?vii
Mendukung keberdayaan komunitas
Bencana telah diartikan secara beraneka ragam, baik yang bersifat umum atau telah disesuaikan dengan “kepentingan” yang “mengartikan”. Bencana akan merubah pola-pola kehidupan normal, merugikan manusia, merusak struktur sosial, mengakibatkan lonjakan kebutuhan, serta memberikan dampak buruk yang berkepanjangan. Bencana bukan sekedar karena letusan gunungapi maupun gempa bumi. Bencana bisa muncul karena peristiwa alam (tanah longsor, banjir, kebakaran, gunung meletus, tsunami); perbuatan manusia (peperangan, kecelakaan industri, huru-hara); atau kombinasi keduanya (tanah longsor, banjir, kebakaran, kekeringan). Dipercaya bahwa resiko ancaman secara tiba-tiba maupun perlahan-lahan dapat berubah menjadi bencana jika kapasitas masyarakat di kawasan itu rendah.
Pengelolaan bencana (disaster management) secara harfiah merupakan “upaya penanggulangan bencana” yang muncul sebagai akibat (hasil) kolektif atas komponen ancaman (bahaya) dan kerawanan (kerentanan) yang secara bersama-sama berada di suatu wilayah itu. Pengelolaan dipahami sebagai suatu “siklus” yang terdiri dari : kejadian bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekontruksi, pembangunan, pencegahan, pengurangan dampak, dan kesiap-siagaan. Manajemen bencana adalah proses dinamis dan berkelanjutan yang dapat dilakukan melalui mekanisme eksternal dan internal. Mekanisme eksternal memobilisasi unsur di luar komunitas korban, dan menempatkan korban sebagai obyek. Mekanisme internal menempatkan komunitas sebagai pelaku utama dan sentral.
Sementara ini penanggulangan bencana di Indonesia cenderung menggunakan mekanisme eksternal. Boleh jadi penerapan mekanisme eksternal merupakan dampak politik yang menempatkan masyarakat pada posisi lemah, bodoh dan selalu salah. Sebaliknya, kekuatan, kepandaian dan kebenaran itu berada di pemerintah, atau orang di luar komunitas korban. Dominasi orang luar terebut menjadikan program selalu “turun dari atas”. Program disiapkan lembaga-lembaga pemerintah dan tidak melibatkan masyarakat. Mekanisme dengan dasar pemikiran bahwa komunitas korban tidak berdaya mendukung proses penghilangan partisipasi komunitasviii. Mekanisme ini mendudukkan masyarakat sebagai obyek; bukan “pemilik” program. Atas permasalahan-permasalahan itu, benarkah masyarakat sudah tidak mampu memutuskan dan menangani?
Mekanisme internal menempatkan masyarakat tidak pada posisi lemah, bodoh dan salah. Tantangannya adalah, diperlukan pengalihan keterampilan penelitian dan perencanaan itu. Berbagai metoda pembelajaran dan aksi partisipatif merupakan salah satu pilihan pendekatan. Mekanisme ini dilandasi asas “keberdayaan”, yaitu kegiatan yang dibangun untuk masyarakat agar dapat mengembangkan kapasitasnya sendiri. Lembaga-lembaga pemerintah, lembaga swasta dan organisasi non pemerintah (ornop) dapat mengambil peran dalam memulai membangun peningkatan kapasitas (sekaligus merupakan upaya mengurangi kerentanan). Selanjutnya, masyarakat dipersilakan menjadi subyek dari mekanisme manajemen penanggulangan bencana itu. Hindari upaya-upaya “udang di balik batu”, semacam rayuan agar transmigrasi, relokasi, pindah dan menjual tanah. Kewajiban kita dan negara ini membuat masyarakat yang rentan (karena tinggal di kawasan rawan bencana) menjadi lebih berkapasitas agar mereka mampu mengatasi resio, sehingga ancaman tidak menjadi bencana. Kita tentu percaya, kapasitas masyarakat yang kuat akan menempatkan ancaman tetap sebagai ancaman; tidak sebagai bencana. Bukan sebaliknya, meninggalkan mereka, menisbikan keberadaan mereka, karena tidak sesuai dengan keinginan kita.
Setara memaknai manfaat & resiko
Permasalah lingkungan” terus terjadi dari waktu ke waktu. Permasalahan lingkungan alamiah, mendadak maupun bertahap, hadir sebagai wujud dinamika bumi, misalnya gempa, letusan gunung api, tsunami, dan pasang-surut. Permasalahan lingkungan buatan umumnya berkembang menyertai proses pembangunan, misalnya pencemaran. Inipun dapat terjadi secara mendadak maupun bertahap. Persekutuan keduanya antara lain hadir sebagai banjir, gerakan tanah, banjir pasang surut, kekeringan, kebakaran.
Permasalahan lingkungan buatan terjadi karena manusia melakukan penyimpangan dalam mengelola sumberdaya, terutama karena pemanfaatan berlebihan atasnya. Hal ini terjadi karena pengelolaan sumberdaya alam cenderung berorientasi pada hasil dengan asas manfaat, yang mengabaikan dimensi ruang dan waktu. Pola pengelolaan sumberdaya semacam ini menimbulkan dampak yang dirasakan masyarakat secara langsung. Di sisi lain kesadaran lingkungan cenderung belum dimiliki, sehingga langkah-langkah pengamanan dan perlindungan lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik masih lemah.
Saat ini mengelola sumberdaya alam dipahami (oleh sebagian besar orang) sebagai usaha-usaha memanfaatkan alam, yang dikelola dengan prinsip dagang : mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya dengan modal sesedikit mungkin. Mengelola sumberdaya alam dipahami juga (oleh sedikit orang) sebagai melakukan usaha-usaha memanfaatkan alam agar dapat menjadi sumberdaya (sumber hidup) berkelanjutan. Tindakan ini dikenal dengan prinsip konservasi : pemanfaatan lestari. Prinsip inilah yang juga digunakan peternak sapi perah : mendapatkan uang dari menjual susu, bukan menjual sapinya. Namun ternyata pendekatan ini masih memunculkan resiko buatan yang menambah beban resiko alamiah.
Ternyata pengelolaan sumberdaya alam menghasilkan manfaat sekaligus resiko secara bersamaan. Selama ini pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan cenderung berorientasi pada manfaat. Di sisi lain, resiko dikesampingkan dan tidak diperhatikan? Padahal pengesampingan resiko akan memperbesar resiko itu sendiri; yang pada akhirnya akan mengurangi nilai manfaat. Pada banyak kasus, dengan konteks ruang dan waktunya berbeda, nilai manfaat yang didapat jauh lebih kecil dibanding resiko yang diterima. Untuk menghindari itu semua, mengapa dalam mengelola sumberdaya alam tidak diberlakukan sebagaimana mengelola resiko? Manajemen resiko ini penting mengingat masyarakat cenderung memahami batas-batas manfaat, tetapi kurang memahami batas-batas resiko. Untuk itu ada tawaran lebih baik : merubah perspektif mengelola sumberdaya; dari “manajemen dagang” maupun “manajemen konservasi” menjadi perpektif “manajemen resiko”. Perpektif ini melihat sumberdaya itu bukan sekedar manfaaat, tetapi juga “menempel” resiko di dalamnya.
Perjalanan menuturkan gagasan, mengikuti kata hati
Dalam perspektif manajemen resiko/ bencana, dipahami bahwa bencana atau resiko muncul karena berpadunya ancaman dan kerentanan Dengan pemahaman ini, resiko tidak akan menjadi bencana pada masyarakat dengan kapasitas tinggi atau yang tidak memiliki kerentanan. Dengan kata lain, bencana tidak akan terjadi apabila masyarakat mempunyai kapasitas untuk “mengelola” ancaman / resiko. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi gagasan dan peningkatan kapasitas masyarakat sehingga mampu mengelola resiko, yakni menanggulangi bencana, mengurangi dampak dan mempunyai kesiapan menghindari resiko.
Pecinta alam cukup strategis untuk menjadi salah satu motor sosialisasi gagasan ini. Pencinta alam merupakan sekelompok masyarakat yang memiliki jiwa cinta pada alam dan lingkungan. Mereka dapat menjadi kader-kader pengamat dan pengelola lingkungan, sekaligus pendamping dan pemberi motivasi masyarakat dalam mengelola lingkungan di tempat kegiatan. Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pencinta alam dalam menanggapi dan mensikapi permasalahan lingkungan dilakukan; terutama menyangkut hak dan tanggungjawab mereka terhadap pengelolaan lingkungan agar lestari. Oleh karenanya sosialisasi awal gagasan perspektif manajemen resiko ini dilakukan kepada pencinta alam melalui media pendidikan informal : PLKAPAIixyang diadakan KAPPALA Indonesiax. Pendidikan secara informal melalui pelatihan, ceramah dan lokalatih. Pelatihan dan ceramah umumnya untuk kawan-kawan Pencinta-alam. Maklumlah, KAPPALA Indunesia selain dikenal sebagai ornop juga dikenal sebagai kelompok pencinta alam. Lokalatih dilakukan untuk kalangan pemuka masyarakat, lembaga eksekutif dan legeslatifxi, serta kawan-kawan ORNOP jaringan WALHIxii, JARNOP PPxiii, Mitra OXFAM GBxiv dan Mitra KEHATI. Secara formal sosialisasi dilakukan di UPN Veteran Yogyakartaxv,
Sosialisasi gagasan dilakukan melalui artikel-artikel berperspektif manajemen resiko / bencana pada penerbitan dan media massa. Antara lain dilakukan di Majalah Lingkungan PANCAROBAxvi, Buletin Cinta Alam & Lingkungan KAPAIxvii, Kedaulatan Rakyat dan BERNAS (Yogyakarta), Suara Merdeka (Semarang).
Penerapan gagasan di masyarakat dapat berupa program langsung maupun perpektif atas program. Penerapan langsung dikembangkan di program pengembangan sumberdaya kawasan rawan bencana, misalnya untuk komunitas rawan letusan gunung Merapi di Turgo, Yogyakartaxviii, komunitas rawan banjir pasang surut di Sayung, Demak, Jawa Tengahxixkomunitas rawa di Rawa Pulo, Jember, Jawa Timurxx. Sebagai perpektif, manajemen resiko diterapkan pada Program Konservasi Keanekaragaman Pangan Lokalxxidi Yogyakarta khususnya pada lokasi dampingan KAPPALA Indonesia, program pengelolaan kawasan di Wonoanti, Trenggalek, Jawa Timur serta direncanakan untuk program pengelolaan ekosisten gunung Slamet.
Semoga sampai tujuan
Wedomartani, Rejeb 1933 – Jimawal
i Presidium Yayasan KAPPALA Indonesia, yang juga pengajar Jurusan Teknik Geologi UPN Veteran Yogyakarta untuk mata kulian Manajemen Bencana Geologi dan Manajemen Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
ii Kubah lava adalah bentukan lelehan magma pijar densitas tinggi yang didorong oleh energi rendah. Gangguan kesetimbangan pada kubah-kubah lava menyebabkan terjadinya longsoran dalam bentuk aliran dan jatuhan piroklastika maupun awan panas - penciri khas “letusan “ tipe Merapi. Awan panas jenis lain adalah awan panas letusan terarah tipe St Vincent.
iii Ada tiga lembaga pemerintah yang “mengurus” Gunung Merapi, yaitu Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian dibawah Departemen Sumberdaya dan Energi, Proyek Merapi dan Balai Pengembangan Teknik Sungai dan Sabo bagian dari Departemen Pengembangan Wilayah.
iv Tingkat aktivitas gunung Merapi dari resiko rendah ke tinggi dinyatakan dalam Aktif Normal, Waspada Merapi, Siaga Merapi dan Awas merapi.
v Letusan ini menelan korban 68 orang meninggal, 1 orang hilang dan puluhan orang luka berat dan ringan, serta menyebabkan 12 rumah rusak berat / roboh, dan 6 rumah rusak ringan. Masyarakat berpendapat bahwa banyaknya korban ini karena faktor “kebetulan” , karena adanya pengumpulan warga di salah satu rumah korban yang sedang hajatan.
vi Penggolongan yang digunakan oleh Direktorat Vulkanologi untuk kawasan daerah rawan bencana ketika itu adalah Daerah Terlarang, Daerah Bahaya I, dan Daerah bahaya II.
vii Kegiatan pendampingan “berbau” pemberdayaan bagi komunitas di kawasan rawan bencana, pasca letusan 22 November 1994, dilaksanakan oleh “Kelompok Kerja Merapi”, sebuah kolaborasi KAPPALA Indonesia , Yayasan Mitra Tani, Yayasan Bhakti Kasih, Lembaga Budaya Masyarakat, Serikat Anak Merdeka, CD Bethesda, Yayasan Pengembangan Budaya, serta Oxfam GB.
viii Masyarakat berpendapat, letusan Gunung Merapi merupakan ancaman yang membuahkan bencana di satu waktu, tetapi letusan itu juga anugerah Tuhan untuk waktu yang panjang lainnya. Jadi, kita atasi masalah di satu saat itu, serta jangan terlantarkan anugerah panjang lainnya. Tapi sikap ini berdampak panjang ketika pendekatan penangan bencana dilakukan secara eksternal. Oleh karenanya penolakan terhadap pendekatan eksternal berlanjut dengan sikap “sadumuk batuk sanyari bumi” (semakna dengan : mempertahankan tanah sampai titik darah yang penghabisan). Belakangan berkembang pula sikap “sabeja-bejane sing lali isih beja sing eling lan waspada” (makna bebas : seuntung-untungnya orang lupa masih untung orang yang selalu ingat, tawakal dan waspada) serta “ crah agawe bubrah, rukun agawe santosa” (semakna dengan : bersatu kiita teguh, bercerai kita runtuh)
ix PLKAPAI pertama kali dilakukan tahun 1995, di kawasan kars Gunungsewu dan desa Ranupani, lereng gunung Semeru, dengan issu pertanian ekologis untuk kawasan lahan kering dan dataran tinggi. PLKAPAI kedua dilaksanakan tahun 1996, di kawasan wisata Parangtritis Yogyakarta dan kawasan cagar alam Ijen Banyuwangi, dengan mengambil isu pariwisata ekologis sebagai wisata beresiko rendah terhadap lingkungan. PLKAPAI ketiga dilakukan tahun 1997, di Taman Nasional Merubetiri, dengan mengambil isu pengelolaan kawasan taman nasional untuk menghindari pengalihan pemanfaatan. PLKAPAI 1999 dilakukan di lereng timur gunung Slamet dan lereng selatan gunung Merapi, dengan isu air dan hutan dataran tinggi. Kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk mensikapi perusakan hutan yang marak dengan berbagai dalih.
x Komunitas Pencinta -alam Pemerhati lingkungan (KAPPALA) Indonesia adalah organisasi non pemerintah yang tidak berorientasi pada pencarian keuntungan dan pengkayaan diri. KAPPALA memilih menangani masalah-masalah lingkungan hidup yang berdimensi kerakyatan, berupa (1) pendidikan cinta alam dan lingkungan, (2) penguatan masyarakat, serta (3) pengkajian dan pembelaan lingkungan, agar kemampuan alam dan lingkungan lestari.
xi Untuk kalangan ini, saat tulisan ini disusun, sosialisasi sekaligus penguatan manajemen pertambangan dengan perpektif manajemen resiko sedang dilakukan kepada kalangan eksekutif, legistatif dan pemuka masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan Jember. Hal ini berkenaan dengan adanya rencana pertambangan emas di kawasan Taman Nasional Merubetiri. Juga sedang dipersiapkan lokalatih untuk pengelolaan kawasan rawan bencana Gunung Kaba di Bengkulu.
xii Dilakukan di Bogor pada akhir 1998 bersama WALHI Jakarta dalam rangka menyusun rencana strategis Posko Banjir Jakarta di daerah aliran sungai Ciliwung; dilakukan di Semarang pertengahan 1999, untuk para eksekutif dan Anggota WALHI Jateng, DIY, Jatim dan Bali.
xiii Jarnop PP, Jaringan Organisasi Non Pemerintah Pendamping Petani di Jawa beranggotakan lebih dari 20 organisasi non pemerintah (ornop). Petrus Sarijo, yang Fellow ASHOKA juga, adalah koordinator jaringan ini dengan basis di Boyolali. Kegiatan lokalatih telah beberapa kali dilakukan di Yogyakarta , dengan format umum “Pengelolaan Kawasan dengan Perpektif Manajemen Resiko”, atau “Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat”.
xiv Pertamakali dilakukan di Kupang pertengahan 1997 untuk Mitra OXFAM di Timor dengan format umum “Pengelolaan Kawasan dengan Perpektif Manajemen Resiko”, atau “Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat”.
xv Diterapkan pada mata kuliah Manajemen Bencana Alam Geologi, Manajemen Sumberdaya Alam dan Lingkungan di Jurusan Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral, UPN Veteran Yogyakarta.
xvi Pada kurun waktu 1995 – 1997 penulis menjadi Redaktur Pelaksana majalah ini. PANCAROBA diterbitkan oleh Yayasan Dana Mitra Lingkungan di Jakarta, sebuah lembaga dana nasional yang mendukung kegiatan-kegiatan pelestarian dan pengembangan lingkungan hidup. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan pengusaha, untuk mempraktekkan pembangunan berkelanjutan dan membantu usaha-usaha pelestarian lingkungan. Eka Budianta, yang Fellow ASHOKA juga, adalah Direktur Eksekutif lembaga ini sampai akhir tahun 1997.
xvii Berkala tigabulanan. Diterbitkan KAPPALA Indonesia untuk media diskusi, komunikasi dan informasi para pencinta alam dan lingkungan di Indonesia
xviii Perjalanan panjang pengalaman masyarakat Turga ketika bencana sampai proses penguatan internal untuk berdaya diterbitkan KAPPALA Indonesia dan OXFAM GB dalam bentuk buku “Merapi Bertutur” (2000).
xix Perjalanan adaptasi masyarakat Tambaksari terhadap banjir pantai pasang surut, dari petani, ke petambak dan nelayan direncana akan diterbitkan dalam buku “Perjalanan ke laut”
xx Perjalanan masyarakat mengelola padi laut di lahan apung rawa ini telah diterbitkan sebagai buku “Mengenal padi laut lahan apung” (1999)
xxi Program Konservasi Kenakeragaman Pangan Lokal ini dilakukan di lima desa, di empat kabupatenPropinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Merupakan program kolaborasi KAPPALA Indonesia, KKPA Yogyakarta, LPMT Yogyakarta dan Ngudiwaras Gunungkidul sebagai bagian dari Jaringan Keanekaragaman Hayati Jawa & Bali yang didukung Yayasan KEHATI. KAPPALA Indonesia melakukan pendampingan di Semanu, Gunungsewu, salah satu desa di ekosistem kars, serta di Parangtritis, tempatan ekosistem khas gumuk pasir pantai. Informasi menarik ekosistem gumukpasir pantai hasil pendampingan ini telah diterbitkan sebagai buku “Mengenal Ekosistem Gumuk asir Pantai Parangtritis “ (1998)