Friday, October 17, 2008

GUMUK PASIR & CAGAR BIOSFER

ET Paripurno

Pengantar

Berawal dari mitos. Lewat mitos, “masyarakat Jawa” mengenal hubungan tak terpisahkan antara Gunungapi Merapi, Kraton Yogyakarta dan Pantai Selatan. Masyarakat menganggap, ketiganya adalah pilar harmonisasi kekuasaan politis di “tanah Jawa”. Garis-garis itu bisa imajiner : tidak ada sama sekali, atau benar-benar berwujud dan nyata. Berwujud sungai misalnya. Bukankah masyarakat mengenal mitos tapa ngeli-nya Sutawijaya di Kali Opak? Bagaimana hubungan hanyutnya pasir hasil aktivitas Gunungapi Merapi dibawa aliran Kali Opak dengan tapa ngeli-nya Sutawijaya? Juga, bagaimana jika bertemunya Sutawijaya dengan Nyai Penguasa Laut Selatan digambarkan sebagai mengendapnya pasir-pasir itu di sepanjang pantai Parangtritis? Melalui mitos itu, bisa dipahami bahwa dibalik penyatuan Gunungapi Merapi, Kraton Yogyakarta dan Laut Selatan oleh Kali Opak itu ada sebuah karya fenomental yang terbentuk : ekosistem gumuk pasir. Melalui mitos itu kita disadarkan bahwa ketiganya bukan hanya pilar harmonisasi kekuatan politis “tanah Jawa”, tetapi juga harmonisasi penciptaan ekosistem khas “tanah Jawa”, termasuk ekosistem gumuk pasir yang hanya satu-satunya di Indonesia itu.

Fenomena Gumuk Pasir

Kawasan ekosistem gumuk pasir itu terletak di Desa Parangtritis, sekitar 28 kilometer dari kraton Yogyakarta ke arah selatan. Secara admistratif masuk wilayah Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah barat berbatasan dengan Kali Opak. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Donotirto Kecamatan Pundong, sedang sebelah timur Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Di desa itu terdapat sekitar 190 buah gumuk pasir yang terdiri dari jenis barchan, longitudinal, parabolik dan sisir. Masing-masing jenis gumuk pasir tersebut mempunyai cara pembentukan yang berbeda, dan dikontrol oleh faktor-faktor yang berbeda-beda pula.

Gumuk pasir merupakan akumulasi pasir lepas berupa gundukan teratur hasil kerja dan pengaruh komponen-komponen : (1) jumlah pasir yang diendapkan teratur ke laut, (2) ombak yang memindahkan pasir dari laut ke darat, (3) intensitas sinar matahari yang mengeringkan pasir di pantai, (4) intensitas dan kemenerusan angin yang memindahkan pasir, (5) tebing penghambat gerak angin dan sebaran pasir, (6) vegetasi, dan (7) dinamika budaya masyarakat.

Di Parangtritis terdapat sekitar 190 bentukan gumuk pasir, yang terdiri dari jenis-jenis barchan 70 buah, longitudinal 80 buah, parabolik 30 buah dan sisir 10 buah. Masing-masing bentuk tersebut mempunyai cara dan faktor pengontrol pembentukan yang berbeda. Bentuk parabolik dan sisir dipengaruhi oleh vegetasi yang memotong arah angin sehingga kecepatan angin di belakang vegetasi kurang. Bentuk barchan dan longitudinal dipengaruhi oleh aktivitas angin yang bertiup kuat. Barchan mempunyai proses pembentukan menarik. Mulanya terbentuk gumukpasir longitudinal yang mempunyai sumbu panjang sejajar dengan arah angin. Berikutnya tubuh gumuk pasir semakin tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya perputara air di belakang gumuk, yang menyebabkan terjadinya penggerusan di belakang gumuk. Penggerusan yang semakin kuat menjadikan penggerusan semakin intensif sehingga dimensi lebar seimbang dengan dimensi panjang.

Gumuk pasir Parangtritis dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar : pasif dan aktif. Gumuk pasir aktif menempati sisi timur pada luasan sekitar 70 hektar. Di sini proses-proses pembentukan gumuk pasir longitudinal dan barchan oleh aktivitas angin yang bertiup kuat dapat diamati dan dipelajari dengan baik, misalnya struktur pengendapan permukaan riple mark. Gumuk pasir pasif menempati sisi barat dan selatan sampai muara Kali Opak pada luasan sekitar 175 hektar. Di sini berkembang gumuk pasir parabolik dan sisir. Vegetasi yang memotong arah angin tenggara-barat laut menyebabkan berkurangnya kecepatan angin di belakang vegetasi sehingga terjadi sedimentasi.

Keanekaragaman flora

Dari hasil inventarisasi partisipatif bersama masyarakat, diketahui sebanyak 74 spesies “penghuni” gumuk pair. Dengan identifikasi dan dirujukkan ke “Flora” karya Van Stenis diketahui : 39 jenis teridentifikasi nama daerah dan latin tingkat spesies, 8 jenis teridentifikasi nama daerah dan latin tingkat genus, 8 jenis teridentifikasi sebatas nama daerah dan 19 belum teridentifikasi. Peranannya dalam komunitas tercermin dalam nilai pentingnya yang tersusun dari nilai kelimpahan, sebaran dan penguasaan daerah (dominansi) yang didapatkan dari hasil analisis vegetasi. Analisis vegetasi dilakukan dengan metode petak ganda sebanyak 107 plot yang terbagi dalam 8 jalur transek yang dibuat tegak lurus pantai. Jarak antar plot 100 m. Ukuran plot 2 X 2 m dengan mem­perhatikan hasil observasi awal, bahwa secara umum tumbuhan yang ada setingkat seedling (ketinggian 0 - 50 cm). Beberapa pohon yang diperhatikan secara khusus tanpa menggunakan analisis vegetasi karena pohon sangat terbatas. Umumnya pohon ini merupakan tanaman budidaya, seperti jambu mete, kelapa, gliriside, akasia. Pohon tal merupakan tanaman alami yang masih tersisa dengan jumlah tak banyak lagi.

Jenis tumbuhan yang diperoleh dalam analisis vegetasi jauh lebih rendah dari jumlah jenis yang diketemukan. Jenis tumbuhan yang tidak terekam berarti merupakan jenis yang sangat jarang. Hal ini dimungkinkan karena daya adaptasinya yang rendah. Tanaman yang hidup pada suatu daerah bukanlah suatu kebetulan semata, tetapi merupakan proses mempertahankan hidup lewat persekutuan dengan faktor lingkungan, yang jika cocok (mampu beradaptasi) maka akan tumbuh dan berbiak. Semakin adaptif suatu tanaman maka akan semakin baik pertumbuhannya dan pemancarannya, yang secara analisis vegetasi akan nampak dari nilai kerapatan (banyaknya tanaman persatuan luas), dominansi (kesuburan, tercermin dari penguasaan ruang tumbuh) dan frekuensinya (apakah sebarannya merata atau mengumpul pada suatu tempat). Semakin “baik” suatu daerah (tersedianya kebutuhan hidup, seperti air, unsur hara, suhu, bandingan CO2 dan O2, keasaman tanah (pH), intensitas dan kuantitas cahaya dll.) akan semakin tinggi tingkat keragamannya, karena kebutuhan hidup relatif tersedia bagi kebanyakan tanaman (mampu beradaptasi), sebaliknya semakin “ekstrem” suatu wilayah maka akan semakin rendah tingkat keragamannya sebagai akibat terbatasnya kebutuhan hidup tanaman (adanya faktor pembatas, seperti kondisi kering dan miskin hara).

Keragaman tanaman nantinya akan menentukan keragaman binatang, dengan demikian semakin tinggi keragaman flora di suatu daerah bisa dipastikan semakin tinggi pula keragaman faunanya. Hal ini terjadi karena proses alami dimana hewan sebagai konsumen membutuhkan tanaman sebagai produsen, yang apa bila kondosi (jenis maupun kelimpahan produsen rendah) sehingga diluar batas kemampuan adaptasi hewan maka dia akan melakukan migrasi, mencari tempat yang cocok. Nilai penting dapat dilihat dari nilai IVI (Important Value Index) yang tersusun dari tiga hal, yaitu : (1) penting karena banyaknya / limpahannya; (2) penting karena sebarannya / daya adaptasinya, yaitu makin adaptif semakin luas sebarannya; serta (3) penting karena penguasaan daerahnya / ukuran penutupan tajuk tanaman. Nilai IVI dan penyusunnya dapat disusun dalam suatu Phytogeograf, sehingga nilai penting suatu tanaman dalam suatu komunitas akan nampak jelas. Secara konservatif nilai IVI yang rendah justru bisa menunjukkan nilai penting yang lain, yaitu tanaman tersebut dalam status “langka”. Jika orientasi kerja mengarah kepada keragaman jenis, maka jenis-jenis yang ber IVI rendah ini justru lebih diperhatikan. Jika kerapatan rendah berarti jumlahnya sedikit, termasuk tanaman yang berdominansi tinggi tetapi kerapatannya rendah, juga pada frekuensi yang rendah karena andaikanpun jumlahnya banyak namun mengumpul berarti juga rawan terhadap ancaman kepunahan.

Tabel : Lima Tanaman yang mempunyai IVI terbesar






No.

Nama

I V I

KR

DR

FR

1

Rumput Lari

87.489

21.579 (2)

40.678 (1)

25.233 (2)

2

Pagut

51.905

32.164 (1)

8.985 (4)

11.646 (2)

3

Rumput Teki

32.982

15.673 (4)

10.517 (3)

6.793 (7)

4

Tengkinong

32.602

16.842 (3)

7.025 (5)

8.734 (4)

5

Widuri

30.263

1.813 (6)

16.804 (2)

11.646 (3)

Total

235.244

88.071

84.008

64.052

Dari analisis vegetasi yang dilakukan diperoleh 51 plot kosong, hal ini berarti hampir separuh bentang gumuk pasir (47.66 %) tanpa tanaman. Berdasarkan hasil perhitungan IVI, diperoleh bahwa rumput pagut tertinggi (71.55 %) kemudian berturut-turut Rumput lari (68.69 %), Rumput Teki (49.26 %), Tengkinong (42.95 %) dan Widuri (16.99 %). Jumlah total dari IVI kelima jenis ini adalah 249.44 % dari 300 % nilai total (83.15 %), yang berarti sebagian besar peranan komunitas tumbuhan gumuk pasir “dikuasai” kelima jenis tersebut, baik dari sisi kerapatan / kelimpahan tanaman, maupun penyebaran tanaman.

Rumput Lari / Rumput Gulung (Spinifex littoreus). Rumput ini dalam bahasa jawa dikenal dengan nama Jantran, Kretanan dan Tikusan, juga dikenal sebagai Jukut jongkrang (Sunda) ataupun Rebba angen (Madura). Rumput yang banyak dikenal sebagai tumbuhan pantai, sangat mudah dikenali dari bunganya yang berbentuk bulir tersusun dalam berkas yang menyerupai bongkol, ketika kering kerapkali menggulung terbawa angin. Nilai penting tanaman ini selain jumlahnya cukup banyak, juga didukung oleh daya adaptasinya yang paling luas, sehingga mudah dijumpai di setiap lokasi karena sebarannya yang relatif merata. Dengan jumlah yang cukup besar maka penguasaan ruang

Rumput Pagut. Rumput dengan daun-daun mengumpul pada pangkal dekat tanah (roset) dengan bunga bertangkai panjang mempunyai nilaipentiong tertinggi. Nilai keberartiannya adalah dari jumlahnya (kerapatannya) yaitu 14.089 tumbuhan/Ha (27.97%) dan didukung oleh penguasaan ruang hidup (dominansi) paling tinggi yaitu 1627 m2 /Ha (31.09 %). Dari sekian banyak tumbuhan tersebut tersebar tidak merata, 12 plot dari 107 plot (11.22 %).

Pohon yang banyak dijumpai dan fungsi serta sebarannya adalah akasia, gliriside dan tal. Akasia banyak di tepi utara, berbatasan dengan lahan sawah masyarakat. Gliriside cukup menyebar disebelah utara jalan, nampak sebagai bekas paga rumah, saat ini diambil sebagai pakan ternak. Pada tanaman gliriside nampak upaya adaptasi tanaman terhadap rendahnya air (kekeringan) dalam penebalan daun. Tal banyak dibagian sebelah utara berbatasan dengan pemukiman, sangat sedikit tersisa dalam kondisi alaminya. Jambu mete dan Kelapa banyak pada daerah perbatasan dengan pemukiman sebelah utara, juga beberapa di bagian gumuk yang pasif bekas petak-petak pemukiman. Tanaman yang ditanam untuk melindungi dari pergerakan pasir adalah akasia yang membentang diperbatasan utara bersebelahan dengan sawah masyarakat. Sedang untuk melindungi daerah pemukiman banyak digunakan gliriside dan jambu mente.

Tawaran Kebijakan : Zonasi Pemanfaatan Ekologis

Kawasan ini dari waktu ke waktu mengalami pertambahan luas, terutama karena bertambahnya daratan ke arah laut karena besarnya sedimentasi pantai. Sejak tahun 1930-an sampai 1980-an, garis pantai sepanjang garis pantai Parangtritis sampai Kali Opak mengalami pergeseran ke arah selatan antara 300 - 500 meter. Pergerakan pantai ini menjadikan kawassan Parangtritis bertambah sekitar 125 hektar. Namun demikian, sejak sepuluh tahun terakhir terjadi kecenderungan abrasi, sehingga garis pantai cenderung bergerak ke utara. Jika dihubungkan dengan persyaratan pembentukan gumuk, maka abrasi dan penyempitan pantai ini sangat berhubungan dengan berherntinya kontinyuitas sedimentasi pasir ke laut melalui kali opak. Kondisi ini tentu berhubungan erat dengan maraknya kegiatan pembangunan sabo dan penambangan di bagian hulu Kali Opak.

Pantai Parangtritis seperti halnya kawasan pantai landai di belahan selatan pulau Jawa lainnya, merupakan kawasan rawan bencana tsunami (gelombang pasang) jenis near field tsunami; yaitu gelombang pasang dengan waktu tempuh antara 20 sampai 40 menit, dengan jumlah gelombang jamak 5 sampai 12 kali. Karena itu, pengembangan kawasan ini perlu perencanaan yang baik sehingga tidak memicu terjadinya akumulasi penduduk dan tumbuhnya pemukiman baru. Akibatnya jika terjadi bencana akan memungkinkan korban menjadi sangat besar. Sementara kita ketahui bahwa metoda perlidungan alam atas bencana gelombang pasang di kawasan itu tidak baik, sedangkan metoda perlindungan buatan tidak dapat dibuat sederhana karena bentuk pantai yang terbuka.

Dari sisi ilmu kebumian lainnya, kawasan ini bernilai sangat luar biasa. Karena keluar-biasaan dan kekhasan gumuk pasirnya, kawasan itu layak ditetapkan sebagai cagar biosfer; tempat kita bisa belajar sekaligus menikmati kekhasan ekosistemnya. Menurut draft Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi (RSTRP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2006, kawasan ini merupakan bagian dari kawa­san lindung setempat, sub kawasan konservasi sempadan pantai di Kabupaten Bantul dengan luas 1968 hektar. Permasalahan yang ada menurut RSTRP itu pula adalah kondisi saat ini yang berfungsi sebagai kawasan pariwisata, dan belum ada usaha perlindungan sesuai dengan fungsi semula sebagai kawasan lindung setempat. Menurut RSTRP ini pula perlu dilakukan arahan kebijakan untuk peningkatan usaha konservasi kawasan pantai berpasir, pengembangan wisata alam dan pengembangan pertanian tanaman pantai. Oleh karena itu kami menganggap adalah suatu kewajaran menetapkan kawasan lindung ini sebagai cagar biosfer. Sebaliknya, ironi jika kawasan menurut RSTRP seharusnya dikembangkan menjadi kawasan lindung setempat, dibatalkan begitu saja.

Pencagaran adalah suatu tawaran dan harapan. Kenyataan riilnya pemerintah telah menggunakan logika yang jungkir-balik dalam membuat kebijakan. Melalui HGB 30 tahun ke Bupati Bantul dan HPL ke PT Awani Dream, kawasan itu di calonkan sebagai kawasan wisata moderen; yang mengesampingkan fungsi kawasan cagar budaya dan cagar biosfer, walaupun sebenarnya perundangan di atasnya menetapkan sebagai kawasan lindung bawahan. Pembalikan logika itu dipertegas dengan rencana mencadangkan gumuk pasir di Pandansimo untuk dicagarkan. Padahal tempat itu yang dari sisi kekuatan khas gumuk pasirnya tidak ada sama sekali. Ketidakjelasan ini dipertegas dengan pemerintah mensepakati dua lokasi pendaratan dan pelelangan ikan dengan jarak yang saling berdekatan. Kebijakan ini menjadikan ekosistem gumukpasir ini menjadi semakin tertekan.

Kondisi perekonomian yang belum kembali normal mengajak kita untuk berfikir ulang dalam melakukan konservasi kawasan. Bagaimana jika kawasan khas itu dikonservasi dengan memberi peran dan bermanfaat bagi masyarakat? Setidaknya mengajak masyarakat gumuk pasir untuk memanfaatkan kembali gumuk pasir pasif sekaligus melakukan konservasi ekosistem itu. Sudah saatnya kita berbagi kapling dalam zonasi-zonasi pemanfaatan dengan batasan-batasan yang cukup ketat, yang seluruhnya ramah ekosistem pantai. Oleh karenanya perlu didukung dan diatur kembali berbagai aktifitas yang berbasis masyarakat : pertanian, perikanan dan pariwisata.

Pertanian ekologis adalah sebuah alternatif. Pola pertanian ekologis dapat dikembangkan di kawasan gumuk pasir pasif dan dikawasan muka gumuk pasir aktif. Pola ini memungkinkan pemanfaatan lahan yang ramah terhadap dinamika proses pembentukan gumuk pasir pantai. Pola pertanian ini sangat sesuai untuk pemenuhan kebutuhan (dan disepakati) masyarakat Parangtritis barat (Depok, Bungkus, Samiran, Grogol) yang merupakan masyarakat petani. KAPPALA Indonesia sedang melakukan pengembangan pertanian ekologis tanaman pangan lokal bersama kelompok masyarakat.

Perikanan laut merupakan primadona dan aktor baru dua tahun terakhir. Dampak buruk dari perikanan laut yang menjadi primadona ini adalah terfragmentasikannya masyarakat menjadi kelompok-kelompok yang memungkinkan konfik horisontal. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan janggal pemerintah : mendukung keberadaan dua tempat pendaratan dan pelelalangan ikan. Mengapa tidak melakukan pembaruan manajemen? Semakin banyak tempat pendaratan dan pelelangan ikan akan memunculkan pusat-pusat pertumbuhan “pemukiman” yang tidak ramah ekosistem gumuk. Pertumbuhan ini menjadi “legal” ketika “aparat desa” dan “aparat kepolisian” mendukung aktifitas ini melalui ikut serta mengambil keuntungan.

Pariwisata merupakan aktor lama yang perlu penganekaragaman jenis. Selain kegiatan wisata panorama yang berjalan selama ini, perlu dikembangkan bentuk wisata lain : wisata ilmiah, wisata agro, wisata nelayan. Namun, yang perlu dicerpati adalah peran perusahaan daerah pengelola pariwisata, yang nampaknya hanya sekedar menjadi “tukang palak” bagi pengunjung. Hasilnya belum secara nyata bermanfaat bagi masyarakat dan pengunjung .

Pengelolaan kawasan Parangtritis tentu bukan sekedar mengurus Parangtritis. Diperlukan aturan dan kesepakatan untuk bersama-sama mengelola kawasan-kawasan pendukung Parangtritis : perbukitan kars dan non kars disekitarnya, serta kawasan Merapi. Kawasan kars jelas salah satu kawasan yang bernilai fenomental, sebagai ekotipe kars tropika basah. Sedang kawasan non kars di seputar Parangtritis, diduga kuat merupakan salah satu “halaman terakhir” panthera di Jawa. Kawasan Merapi jelas merupakan pencatu keberadaan pasir. Agar tetap terjadi keteraturan pengiriman pasir ke laut selatan, maka perlu manajemen yang baik atas Merapi, khususnya di pertambangan. Kuota penambangan pasir bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan kan?

Jadi, mari kita lupakan mega proyek parang tritis dan berbagai bentuk pengelolaan kawasan yang tidak ramah ekosistem gumuk pasir. Menetapkan kawasan tersebut sebagai cagar biosfer, serta menawarkan untuk dikelola sebagai kawasan pertanian ekologis adalah alternatif masa depan. Untuk ini diperlukan kebijakan pemerintah yang tegas dan cerdas, yang mendukung kebijakan sultan dalam “menegakkan tahta untuk rakyat” sebagai “tanah untuk rakyat” ***

Wedomartani, 16 Jumadilawal 1933 – Ehe

Posted by ET Paripurno in 05:51:17 | Permalink | No Comments »

DARI TUTUR MERAPI & KATA HATI

Oleh : ET Paripurnoi

Memulai kesadaran dari tutur Merapi

Gunung Merapi paruh abad terakhir cenderung menghasilkan awan panas guguran kubah lava (tipe Merapi)ii. Karena berasal dari guguran kubah lava, maka prediksi jarak jelajah awan panas tergantung jumlah volume kubah lava yang mungkin longsor. Dinamika gunungapi berupa sifat kimia gas dan batuan, getaran, deformasi kubah lava, juga curah hujan, dan tanda-tanda lain di puncak gunung Merapi dapat dicermati. Atas data itu lembaga pemerintahiiimemprediksi tingkatan status munculnya bahayaiv. Kita maklumi, bahwa selang waktu antara munculnya “gejala tanda bahaya” dengan “peristiwa bahaya” tersebut tidak pasti. Selang waktu dapat berhari-hari, berjam-jam, atau hanya beberapa saat saja. Sangat tidak manusiawi, jika timbulnya korban justru disebabkan karena tanda-tanda itu tidak diinformasikan ke masyarakat untuk ditindak-lanjuti. Hal ini terjadi karena pencari data dan pembaca “tanda bencana” bukanlah instansi pemegang otoritas pengungsian. Celakalah jika informasi tersebut dianggap tidak penting, pemegang otoritas tidak menyampaikan ke masyarakat. Kondisi itu memaksa kita untuk memperbaiki sistem informasi agar tanda bahaya segera sampai ke masyarakat rawan bencana.

Letusan gunung Merapi 22 November 1994 lalu telah memunculkan banyak korbanv. Selain masyarakat yang terkena awan panas, korban-korban lainnya adalah Pemerintah Daerah dan Masyarakat Merapi, misalnya warga Tritis, Turgo, Kaliadem, dan Kinahrejo. Masyarakat Merapi telah mengorbankan perasaan dan rasa nyamannya. Mereka cemas karena diusir dari tempat tinggalnya, dan dipaksa memilih : relokasi atau transmigrasi jadi pekerja perkebunan inti rakyat (PIR). Mereka menolakkarena sejauh ini tidak sekalipun awan panas melanda mereka. Walaupun beberapa kali gunung Merapi mengalami erupsi, baik erupsi normal maupun guguran kubah, “bencana” yang diterima hanya hujan abu. Di sisi lain, Pemerintah Daerah tidak ingin rakyatnya kembali menjadi korban, sehingga kawasan Daerah Terlarang viharus dikosongkan. Tetapi keinginan itu terbentur pada keinginan Masyarakat Merapi enggan relokasi, apalagi transmigrasi. Jadi, jika terjadi bencana, siapa yang paling berhak mengatur? Orang lain, atau komunitas itu sendiri?

Di lain pihak, masyarakat telah kehilangan kemampuan untuk membaca tanda-tanda alam. Masyarakat juga kehilangan “refleks”nya untuk melakukan pengelolaan bencana. Oleh karena itu kemampuan masyarakat dalam membaca tanda-tanda bahaya perlu digali agar ketergantungan pada pihak luar tidak terlalu tinggi. Kami percaya, di masyarakat masih terselip ilmu pengetahuan tradisional yang dapat diterapkan untuk membaca tanda-tanda tersebut. Pemaduan ilmu tradisional dengan ilmu modern untuk suatu kepentingan yang baik, tentu akan lebih baik. Mengapa tidak kita lakukan?vii

Mendukung keberdayaan komunitas

Bencana telah diartikan secara beraneka ragam, baik yang bersifat umum atau telah disesuaikan dengan “kepentingan” yang “mengartikan”. Bencana akan merubah pola-pola kehidupan normal, merugikan manusia, merusak struktur sosial, mengakibatkan lonjakan kebutuhan, serta memberikan dampak buruk yang berkepanjangan. Bencana bukan sekedar karena letusan gunungapi maupun gempa bumi. Bencana bisa muncul karena peristiwa alam (tanah longsor, banjir, kebakaran, gunung meletus, tsunami); perbuatan manusia (peperangan, kecelakaan industri, huru-hara); atau kombinasi keduanya (tanah longsor, banjir, kebakaran, kekeringan). Dipercaya bahwa resiko ancaman secara tiba-tiba maupun perlahan-lahan dapat berubah menjadi bencana jika kapasitas masyarakat di kawasan itu rendah.

Pengelolaan bencana (disaster management) secara harfiah merupakan “upaya penanggulangan bencana” yang muncul sebagai akibat (hasil) kolektif atas komponen ancaman (bahaya) dan kerawanan (kerentanan) yang secara bersama-sama berada di suatu wilayah itu. Pengelolaan dipahami sebagai suatu “siklus” yang terdiri dari : kejadian bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekontruksi, pembangunan, pencegahan, pengurangan dampak, dan kesiap-siagaan. Manajemen bencana adalah proses dinamis dan berkelanjutan yang dapat dilakukan melalui mekanisme eksternal dan internal. Mekanisme eksternal memobilisasi unsur di luar komunitas korban, dan menempatkan korban sebagai obyek. Mekanisme internal menempatkan komunitas sebagai pelaku utama dan sentral.

Sementara ini penanggulangan bencana di Indonesia cenderung menggunakan mekanisme eksternal. Boleh jadi penerapan mekanisme eksternal merupakan dampak politik yang menempatkan masyarakat pada posisi lemah, bodoh dan selalu salah. Sebaliknya, kekuatan, kepandaian dan kebenaran itu berada di pemerintah, atau orang di luar komunitas korban. Dominasi orang luar terebut menjadikan program selalu “turun dari atas”. Program disiapkan lembaga-lembaga pemerintah dan tidak melibatkan masyarakat. Mekanisme dengan dasar pemikiran bahwa komunitas korban tidak berdaya mendukung proses penghilangan partisipasi komunitasviii. Mekanisme ini mendudukkan masyarakat sebagai obyek; bukan “pemilik” program. Atas permasalahan-permasalahan itu, benarkah masyarakat sudah tidak mampu memutuskan dan menangani?

Mekanisme internal menempatkan masyarakat tidak pada posisi lemah, bodoh dan salah. Tantangannya adalah, diperlukan pengalihan keterampilan penelitian dan perencanaan itu. Berbagai metoda pembelajaran dan aksi partisipatif merupakan salah satu pilihan pendekatan. Mekanisme ini dilandasi asas “keberdayaan”, yaitu kegiatan yang dibangun untuk masyarakat agar dapat mengembangkan kapasitasnya sendiri. Lembaga-lembaga pemerintah, lembaga swasta dan organisasi non pemerintah (ornop) dapat mengambil peran dalam memulai membangun peningkatan kapasitas (sekaligus merupakan upaya mengurangi kerentanan). Selanjutnya, masyarakat dipersilakan menjadi subyek dari mekanisme manajemen penanggulangan bencana itu. Hindari upaya-upaya “udang di balik batu”, semacam rayuan agar transmigrasi, relokasi, pindah dan menjual tanah. Kewajiban kita dan negara ini membuat masyarakat yang rentan (karena tinggal di kawasan rawan bencana) menjadi lebih berkapasitas agar mereka mampu mengatasi resio, sehingga ancaman tidak menjadi bencana. Kita tentu percaya, kapasitas masyarakat yang kuat akan menempatkan ancaman tetap sebagai ancaman; tidak sebagai bencana. Bukan sebaliknya, meninggalkan mereka, menisbikan keberadaan mereka, karena tidak sesuai dengan keinginan kita.

Setara memaknai manfaat & resiko

Permasalah lingkungan” terus terjadi dari waktu ke waktu. Permasalahan lingkungan alamiah, mendadak maupun bertahap, hadir sebagai wujud dinamika bumi, misalnya gempa, letusan gunung api, tsunami, dan pasang-surut. Permasalahan lingkungan buatan umumnya berkembang menyertai proses pembangunan, misalnya pencemaran. Inipun dapat terjadi secara mendadak maupun bertahap. Persekutuan keduanya antara lain hadir sebagai banjir, gerakan tanah, banjir pasang surut, kekeringan, kebakaran.

Permasalahan lingkungan buatan terjadi karena manusia melakukan penyimpangan dalam mengelola sumberdaya, terutama karena pemanfaatan berlebihan atasnya. Hal ini terjadi karena pengelolaan sumberdaya alam cenderung berorientasi pada hasil dengan asas manfaat, yang mengabaikan dimensi ruang dan waktu. Pola pengelolaan sumberdaya semacam ini menimbulkan dampak yang dirasakan masyarakat secara langsung. Di sisi lain kesadaran lingkungan cenderung belum dimiliki, sehingga langkah-langkah pengamanan dan perlindungan lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik masih lemah.

Saat ini mengelola sumberdaya alam dipahami (oleh sebagian besar orang) sebagai usaha-usaha memanfaatkan alam, yang dikelola dengan prinsip dagang : mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya dengan modal sesedikit mungkin. Mengelola sumberdaya alam dipahami juga (oleh sedikit orang) sebagai melakukan usaha-usaha memanfaatkan alam agar dapat menjadi sumberdaya (sumber hidup) berkelanjutan. Tindakan ini dikenal dengan prinsip konservasi : pemanfaatan lestari. Prinsip inilah yang juga digunakan peternak sapi perah : mendapatkan uang dari menjual susu, bukan menjual sapinya. Namun ternyata pendekatan ini masih memunculkan resiko buatan yang menambah beban resiko alamiah.

Ternyata pengelolaan sumberdaya alam menghasilkan manfaat sekaligus resiko secara bersamaan. Selama ini pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan cenderung berorientasi pada manfaat. Di sisi lain, resiko dikesampingkan dan tidak diperhatikan? Padahal pengesampingan resiko akan memperbesar resiko itu sendiri; yang pada akhirnya akan mengurangi nilai manfaat. Pada banyak kasus, dengan konteks ruang dan waktunya berbeda, nilai manfaat yang didapat jauh lebih kecil dibanding resiko yang diterima. Untuk menghindari itu semua, mengapa dalam mengelola sumberdaya alam tidak diberlakukan sebagaimana mengelola resiko? Manajemen resiko ini penting mengingat masyarakat cenderung memahami batas-batas manfaat, tetapi kurang memahami batas-batas resiko. Untuk itu ada tawaran lebih baik : merubah perspektif mengelola sumberdaya; dari “manajemen dagang” maupun “manajemen konservasi” menjadi perpektif “manajemen resiko”. Perpektif ini melihat sumberdaya itu bukan sekedar manfaaat, tetapi juga “menempel” resiko di dalamnya.

Perjalanan menuturkan gagasan, mengikuti kata hati

Dalam perspektif manajemen resiko/ bencana, dipahami bahwa bencana atau resiko muncul karena berpadunya ancaman dan kerentanan Dengan pemahaman ini, resiko tidak akan menjadi bencana pada masyarakat dengan kapasitas tinggi atau yang tidak memiliki kerentanan. Dengan kata lain, bencana tidak akan terjadi apabila masyarakat mempunyai kapasitas untuk “mengelola” ancaman / resiko. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi gagasan dan peningkatan kapasitas masyarakat sehingga mampu mengelola resiko, yakni menanggulangi bencana, mengurangi dampak dan mempunyai kesiapan menghindari resiko.

Pecinta alam cukup strategis untuk menjadi salah satu motor sosialisasi gagasan ini. Pencinta alam merupakan sekelompok masyarakat yang memiliki jiwa cinta pada alam dan lingkungan. Mereka dapat menjadi kader-kader pengamat dan pengelola lingkungan, sekaligus pendamping dan pemberi motivasi masyarakat dalam mengelola lingkungan di tempat kegiatan. Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pencinta alam dalam menanggapi dan mensikapi permasalahan lingkungan dilakukan; terutama menyangkut hak dan tanggungjawab mereka terhadap pengelolaan lingkungan agar lestari. Oleh karenanya sosialisasi awal gagasan perspektif manajemen resiko ini dilakukan kepada pencinta alam melalui media pendidikan informal : PLKAPAIixyang diadakan KAPPALA Indonesiax. Pendidikan secara informal melalui pelatihan, ceramah dan lokalatih. Pelatihan dan ceramah umumnya untuk kawan-kawan Pencinta-alam. Maklumlah, KAPPALA Indunesia selain dikenal sebagai ornop juga dikenal sebagai kelompok pencinta alam. Lokalatih dilakukan untuk kalangan pemuka masyarakat, lembaga eksekutif dan legeslatifxi, serta kawan-kawan ORNOP jaringan WALHIxii, JARNOP PPxiii, Mitra OXFAM GBxiv dan Mitra KEHATI. Secara formal sosialisasi dilakukan di UPN Veteran Yogyakartaxv,

Sosialisasi gagasan dilakukan melalui artikel-artikel berperspektif manajemen resiko / bencana pada penerbitan dan media massa. Antara lain dilakukan di Majalah Lingkungan PANCAROBAxvi, Buletin Cinta Alam & Lingkungan KAPAIxvii, Kedaulatan Rakyat dan BERNAS (Yogyakarta), Suara Merdeka (Semarang).

Penerapan gagasan di masyarakat dapat berupa program langsung maupun perpektif atas program. Penerapan langsung dikembangkan di program pengembangan sumberdaya kawasan rawan bencana, misalnya untuk komunitas rawan letusan gunung Merapi di Turgo, Yogyakartaxviii, komunitas rawan banjir pasang surut di Sayung, Demak, Jawa Tengahxixkomunitas rawa di Rawa Pulo, Jember, Jawa Timurxx. Sebagai perpektif, manajemen resiko diterapkan pada Program Konservasi Keanekaragaman Pangan Lokalxxidi Yogyakarta khususnya pada lokasi dampingan KAPPALA Indonesia, program pengelolaan kawasan di Wonoanti, Trenggalek, Jawa Timur serta direncanakan untuk program pengelolaan ekosisten gunung Slamet.

Semoga sampai tujuan

Wedomartani, Rejeb 1933 – Jimawal

i Presidium Yayasan KAPPALA Indonesia, yang juga pengajar Jurusan Teknik Geologi UPN Veteran Yogyakarta untuk mata kulian Manajemen Bencana Geologi dan Manajemen Sumberdaya Alam dan Lingkungan.

ii Kubah lava adalah bentukan lelehan magma pijar densitas tinggi yang didorong oleh energi rendah. Gangguan kesetimbangan pada kubah-kubah lava menyebabkan terjadinya longsoran dalam bentuk aliran dan jatuhan piroklastika maupun awan panas - penciri khas “letusan “ tipe Merapi. Awan panas jenis lain adalah awan panas letusan terarah tipe St Vincent.

iii Ada tiga lembaga pemerintah yang “mengurus” Gunung Merapi, yaitu Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian dibawah Departemen Sumberdaya dan Energi, Proyek Merapi dan Balai Pengembangan Teknik Sungai dan Sabo bagian dari Departemen Pengembangan Wilayah.

iv Tingkat aktivitas gunung Merapi dari resiko rendah ke tinggi dinyatakan dalam Aktif Normal, Waspada Merapi, Siaga Merapi dan Awas merapi.

v Letusan ini menelan korban 68 orang meninggal, 1 orang hilang dan puluhan orang luka berat dan ringan, serta menyebabkan 12 rumah rusak berat / roboh, dan 6 rumah rusak ringan. Masyarakat berpendapat bahwa banyaknya korban ini karena faktor “kebetulan” , karena adanya pengumpulan warga di salah satu rumah korban yang sedang hajatan.

vi Penggolongan yang digunakan oleh Direktorat Vulkanologi untuk kawasan daerah rawan bencana ketika itu adalah Daerah Terlarang, Daerah Bahaya I, dan Daerah bahaya II.

vii Kegiatan pendampingan “berbau” pemberdayaan bagi komunitas di kawasan rawan bencana, pasca letusan 22 November 1994, dilaksanakan oleh “Kelompok Kerja Merapi”, sebuah kolaborasi KAPPALA Indonesia , Yayasan Mitra Tani, Yayasan Bhakti Kasih, Lembaga Budaya Masyarakat, Serikat Anak Merdeka, CD Bethesda, Yayasan Pengembangan Budaya, serta Oxfam GB.

viii Masyarakat berpendapat, letusan Gunung Merapi merupakan ancaman yang membuahkan bencana di satu waktu, tetapi letusan itu juga anugerah Tuhan untuk waktu yang panjang lainnya. Jadi, kita atasi masalah di satu saat itu, serta jangan terlantarkan anugerah panjang lainnya. Tapi sikap ini berdampak panjang ketika pendekatan penangan bencana dilakukan secara eksternal. Oleh karenanya penolakan terhadap pendekatan eksternal berlanjut dengan sikap “sadumuk batuk sanyari bumi” (semakna dengan : mempertahankan tanah sampai titik darah yang penghabisan). Belakangan berkembang pula sikap “sabeja-bejane sing lali isih beja sing eling lan waspada” (makna bebas : seuntung-untungnya orang lupa masih untung orang yang selalu ingat, tawakal dan waspada) serta “ crah agawe bubrah, rukun agawe santosa” (semakna dengan : bersatu kiita teguh, bercerai kita runtuh)

ix PLKAPAI pertama kali dilakukan tahun 1995, di kawasan kars Gunungsewu dan desa Ranupani, lereng gunung Semeru, dengan issu pertanian ekologis untuk kawasan lahan kering dan dataran tinggi. PLKAPAI kedua dilaksanakan tahun 1996, di kawasan wisata Parangtritis Yogyakarta dan kawasan cagar alam Ijen Banyuwangi, dengan mengambil isu pariwisata ekologis sebagai wisata beresiko rendah terhadap lingkungan. PLKAPAI ketiga dilakukan tahun 1997, di Taman Nasional Merubetiri, dengan mengambil isu pengelolaan kawasan taman nasional untuk menghindari pengalihan pemanfaatan. PLKAPAI 1999 dilakukan di lereng timur gunung Slamet dan lereng selatan gunung Merapi, dengan isu air dan hutan dataran tinggi. Kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk mensikapi perusakan hutan yang marak dengan berbagai dalih.

x Komunitas Pencinta -alam Pemerhati lingkungan (KAPPALA) Indonesia adalah organisasi non pemerintah yang tidak berorientasi pada pencarian keuntungan dan pengkayaan diri. KAPPALA memilih menangani masalah-masalah lingkungan hidup yang berdimensi kerakyatan, berupa (1) pendidikan cinta alam dan lingkungan, (2) penguatan masyarakat, serta (3) pengkajian dan pembelaan lingkungan, agar kemampuan alam dan lingkungan lestari.

xi Untuk kalangan ini, saat tulisan ini disusun, sosialisasi sekaligus penguatan manajemen pertambangan dengan perpektif manajemen resiko sedang dilakukan kepada kalangan eksekutif, legistatif dan pemuka masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan Jember. Hal ini berkenaan dengan adanya rencana pertambangan emas di kawasan Taman Nasional Merubetiri. Juga sedang dipersiapkan lokalatih untuk pengelolaan kawasan rawan bencana Gunung Kaba di Bengkulu.

xii Dilakukan di Bogor pada akhir 1998 bersama WALHI Jakarta dalam rangka menyusun rencana strategis Posko Banjir Jakarta di daerah aliran sungai Ciliwung; dilakukan di Semarang pertengahan 1999, untuk para eksekutif dan Anggota WALHI Jateng, DIY, Jatim dan Bali.

xiii Jarnop PP, Jaringan Organisasi Non Pemerintah Pendamping Petani di Jawa beranggotakan lebih dari 20 organisasi non pemerintah (ornop). Petrus Sarijo, yang Fellow ASHOKA juga, adalah koordinator jaringan ini dengan basis di Boyolali. Kegiatan lokalatih telah beberapa kali dilakukan di Yogyakarta , dengan format umum “Pengelolaan Kawasan dengan Perpektif Manajemen Resiko”, atau “Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat”.

xiv Pertamakali dilakukan di Kupang pertengahan 1997 untuk Mitra OXFAM di Timor dengan format umum “Pengelolaan Kawasan dengan Perpektif Manajemen Resiko”, atau “Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat”.

xv Diterapkan pada mata kuliah Manajemen Bencana Alam Geologi, Manajemen Sumberdaya Alam dan Lingkungan di Jurusan Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral, UPN Veteran Yogyakarta.

xvi Pada kurun waktu 1995 – 1997 penulis menjadi Redaktur Pelaksana majalah ini. PANCAROBA diterbitkan oleh Yayasan Dana Mitra Lingkungan di Jakarta, sebuah lembaga dana nasional yang mendukung kegiatan-kegiatan pelestarian dan pengembangan lingkungan hidup. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan pengusaha, untuk mempraktekkan pembangunan berkelanjutan dan membantu usaha-usaha pelestarian lingkungan. Eka Budianta, yang Fellow ASHOKA juga, adalah Direktur Eksekutif lembaga ini sampai akhir tahun 1997.

xvii Berkala tigabulanan. Diterbitkan KAPPALA Indonesia untuk media diskusi, komunikasi dan informasi para pencinta alam dan lingkungan di Indonesia

xviii Perjalanan panjang pengalaman masyarakat Turga ketika bencana sampai proses penguatan internal untuk berdaya diterbitkan KAPPALA Indonesia dan OXFAM GB dalam bentuk buku “Merapi Bertutur” (2000).

xix Perjalanan adaptasi masyarakat Tambaksari terhadap banjir pantai pasang surut, dari petani, ke petambak dan nelayan direncana akan diterbitkan dalam buku “Perjalanan ke laut”

xx Perjalanan masyarakat mengelola padi laut di lahan apung rawa ini telah diterbitkan sebagai buku “Mengenal padi laut lahan apung” (1999)

xxi Program Konservasi Kenakeragaman Pangan Lokal ini dilakukan di lima desa, di empat kabupatenPropinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Merupakan program kolaborasi KAPPALA Indonesia, KKPA Yogyakarta, LPMT Yogyakarta dan Ngudiwaras Gunungkidul sebagai bagian dari Jaringan Keanekaragaman Hayati Jawa & Bali yang didukung Yayasan KEHATI. KAPPALA Indonesia melakukan pendampingan di Semanu, Gunungsewu, salah satu desa di ekosistem kars, serta di Parangtritis, tempatan ekosistem khas gumuk pasir pantai. Informasi menarik ekosistem gumukpasir pantai hasil pendampingan ini telah diterbitkan sebagai buku “Mengenal Ekosistem Gumuk asir Pantai Parangtritis “ (1998)

Posted by ET Paripurno in 05:40:52 | Permalink | No Comments »

GEOHIDROLOGI MERAPI

Sari Bahagiarti

Abstrak

Sangat banyak pihak yang merasa memiliki Gunung Merapi, tidak hanya masyarakat di sekitar Yogyakarta, Magelang, Klaten dan Boyolali, tetapi juga masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia. Hal ini semata-mata karena Gunung Merapi telah memberikan banyak hal kepada masyarakat Jawa Tengah dan masyarakat dunia, berupa ilmu pengetahuan, sumberdaya alam (hayati dan non hayati), pemandangan indah, serta sumber pendapatan. Sekarang Merapi tidak hanya sekedar sumberdaya alam, tetapi juga komoditas ekonomis. Dari sisi hidrologi, Merapi merupakan sebuah sistem yang telah memberikan air berkualitas tinggi kepada masyarakat di sekitarnya. Jika sistem ini terganggu, dikawatirkan kualitas maupun kuantitas air yang diberikan Merapi kepada kita akan terganggu pula. Oleh karena itu, Merapi sebagai sebuah sistem hidrogeologi yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak, perlu dikelola secara selaras dan serasi dengan alam, dipahami, diselami, tidak dilawan, dan tidak direka-yasa.

Kata kunci: Merapi, Sistem Hidrogeologi, Pengelolaan secara selaras dan serasi

1. Pendahuluan

Merapi memang sebuah gunung api yang unik. Selain memiliki daya tarik luar biasa tatkala keaktifan meningkat, ia juga menyimpan banyak potensi, baik bersifat positif maupun negatif. Daya tarik pemandangan adalah letupan-letupan kecilnya, semburan lemah gasnya, guguran lava pijarnya, serta wedus gembelnya yang menggelora. Dari sisi pariwisata Merapi adalah salah satu primadona, dari sisi vulkanologi, Merapi adalah sebuah laboratorium gratis, dari sisi geologi, Merapi adalah jendela ke pusat bumi, dari sisi hidrologi, Merapi adalah reservoar nan tak kunjung asat, dari sisi pertambangan, Merapi adalah pabrik bahan bangunan, dan dari sisi pertanian dan kehutanan, Merapi adalah lahan yang sangat menguntungkan.

Selain merupakan zat yang menyejukkan, Merapi juga sebuah ancaman. Ancaman itu tidak saja bersifat primer, yaitu langsung datang dari kegiatan vulkanismenya, tetapi juga ancaman yang bersifat sekunder, datang dari endapan piroklastika yang diguyur hujan menjadi lahar dingin, serta ancaman tersier. Ancaman tersier merupakan ancaman yang datang diakibatkan dari ketidak-tepatan cara mengelolanya. Ancaman itu adalah degradasi kualitas lingkungan.

Menurut para pakar, suatu proses alam yang mempunyai potensi merusak tidak akan menjadi bencana apabila kita dapat mengelolanya dengan baik. Satu konsep pengelolaan bencana yang ditawarkan dalam tulisan ini adalah berdasar kepada Selaras dan Serasi dengan Alam

2. Tentang Geologi

Gunung Merapi merupakan gunungapi strato komposit, paling aktif di Indonesia, dan di dunia. Setiap tahun berjuta meter kubik rempah vulkanik dikeluarkan berupa lava, piroklastika, gas dan uap air, serta lahar, yang kemudian memberikan kemakmuran bagi masyarakat di sekitarnya. Bahan rempah vulkanik ini diendapkan di sekeliling lubang kepundan dan pada akhirnya membangun tubuh gunung ini hingga menjadi besar dan membubung tinggi.

Merapi mengalami evolusi vulkanik yang menghasilkan batuan dengan karakteristik spesifik dalam setiap periodenya. Menurut Camus dkk (2000), periode kegiatan merapi dapat dibagi menjadi 4 yaitu: Periode Pre Merapi, Ancient Merapi, Middle Merapi, Recent Merapidan Modern Merapi. Pre Merapi menghasilkan lava, Ancient Merapi menghasilkan lava yang membentuk Gunung Bibi, auto breksia lava dan endapan lahar. Middle Merapi menghasilkan endapan lava Batulawang dan Gajahmungkur, lava andesitik yang tebal, dipisahkan oleh Sesar Kukusan Umur 2200 th - 14 000 th. Periode Recent Merapimenghasilkan endapan lava tipis, endapan awan panas, dan lahar, umurnya 1000 tahun hingga 2000 tahun Merapi Moderen mempunyai kegiatan yang sangat khas yang disebut Tipe merapi. Dicirikan dengan pertumbuhan kubah lava, guguran lava menghaslkan awan panas, dan endapan epiklastik lahar, umurnya lebih muda dari 1000 tahun (Setelah letusan 1006 M).

3. Sumberdaya Hidrogeologi

Merapi menangkap, menyimpan, dan mengalirkan air bersih bermutu tinggi di dalam batuannya dalam jumlah besar. Gunung ini memasok air ke daerah-daerah yang berada di bawahnya. Merapi adalah sebuah sistem hidrogeologi. Di atas permukaan, sungai-sungai yang berasal dari bagian atas menuruni lereng, membuat pola radier, mengalir ke bawah ke Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali. Air dari Merapi yang mengalir di sungai-sungai ini sungguh sangat bersih. Hanya kemudian berangsur menjadi semakin kotor sejalan dengan perjalanannya menjauhi pusat asalnya, melalui komunitas kehidupan khususnya manusia.

Karena endapan Proto Merapi dan Merapi Kuno (Tua) berupa lava, maka dalam sistem hidrogeologi lereng Merapi bertindak sebagai batuan dasar kedap air. Endapan Merapi Pertengahan (Merapi Dewasa) bertindak sebagai akifer semi tertekan yang menghasilkan sumur-sumur artesian di daerah Sleman dan Muntilan (Sir MacDonald & Partners, 1984). Sifat akifer yang semi tertekan disebabkan oleh kondisi batuan yang sudah mulai mengalami diagenesis (pembatuan), adanya lava secara setempat-setempat (dari data bor), dan adanya lapisan paleo soil berupa lempung hitam kecoklatan setebal 10 cm hingga 60 cm, yang memisahkan antara endapan ini dengan Merapi Sekarang (Muda). Warna kecoklatan pada paleo soil diakibatkan oleh proses oksidasi. Ketebalan endapan Merapi Pertengahan berkisar antara 50 m - 100 m (Hendrayana, 1993). Endapan Merapi Sekarang (Muda) yang berada di lereng baratdaya sangat didominasi oleh endapan lahar, sangat kaya akan pasir lepas, secara umum belum mengalami diagenesis. Endapan ini membentuk akifer bebas, dengan ketebalan antara 10 m - 50 m, dan kedalaman muka airtanah antara 5 sd 20 m dari permukaan.

Garis-garis ekuipotensial sebagaimana tercermin dalam permukaan freatik maupun pisometrik airtanah mempunyai pola konsentris, sedangkan arah aliran adalah sentrifugal terhadap puncak kerucut Merapi (Kusumayudha, 1993). Untuk daerah lereng baratdaya, dengan sendirinya arah aliran airtanah adalah ke baratdaya pula.

Sistem hidrogeologi Merapi dibangun oleh endapan Merapi yang berupa endapan piroklastika kasar hingga halus (bongkah-bongkah, kerakal, kerikil, pasir, dan abu vulkanik), yang kadang-kadang disisipi lava. Bagian alas sistem akifer merupakan masif lava Merapi Tua. Gunung Merapi telah membangun sebagian wilayah DIY dari pasir vulkaniknya yang bersifat sangat permeabel, atau mampu menyerap, meluluskan air dengan cepat dan sempurna.

Batuan Merapi yang lebih didominasi piroklastika lepas seperti pasir, kerakal, kerikil, bolder, abu vulkanik bersifat sangat sarang dan lulus air. Oleh karena itu tubuh Merapi adalah penangkap air hujan nomor satu. Begitu maksimal air hujan yang ditangkap bila jatuh ke atasnya. Air hujan yang ia tangkap selanjutnya diresapkan ke dalam tanah/batuan untuk menjadi airtanah. Airtanah tersaring oleh butir-butir batuan Merapi hingga begitu jernih.

Apabila airtanah Merapi yang kemudian mengalir di bawah permukaan secara rembesan bergerak menuju kerendahan terpotong oleh topografi, rekahan, atau patahan, maka meluahlah ia sebagai mata air. Mata air Merapi dimanfaatkan sebagai sumber air minum dan air bersih oleh masyarakat di sekitarnya maupun masyarakat di luar itu. Sebagian air kemasan mengambil air Merapi ini.

Sistem akifer (lapisan pembawa air) Merapi tidak hanya satu lapis. Setidaknya diinterpretasikan ada tiga lapis akifer. Air pada akifer yang letaknya paling atas adalah yang dimanfaatkan oleh penduduk melalui sumur gali dangkal, air dari akifer di bawahnya untuk saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk industri dan usaha perhotelan, sedangkan air yang berasal dari akifer yang paling dalam, diperkirakan belum disentuh oleh siapapun.

Kualitas airtanah merapi termasuk prima, kandungan unsur padat terlarut (TDS)-nya kecil. Maksimum TDS airtanah Merapi 300 mg/l (Kusumayudha, 1992). Kandungan unsur-unsur penting yang berguna maupun yang tidak berguna, secara umum berada pada kisaran yang dianjurkan oleh DEPKES. Airtanah Merapi termasuk fasies kalsium-bikarbonat (jenis air paling baik untuk air minum). Hanya ada satu catatan, bahwa di tempat-tempat tertentu, kandungan unsur besi cukup tinggi, yaitu lebih dari 0,3 mg/l.

4. Manfaat

Para pihak yang telah memanfaatkan air dari Merapi adalah masyarakat yang tinggal di sebagian Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, sebagian Kabupaten Klaten, dan sebagian Kabupaten Boyolali. Tidak hanya itu masyarakat kodya Yogyakarta dan Bantul diperkirakan masih merasakan air Merapi ini. Jadi Merapi adalah sebuah perangkap air yang memberi minum kepada banyak manusia bahkan yang tinggalnya puluhan km dari puncaknya.

Sebagai sumberhidrogeologi, Merapi merupakan reservoar dan mata air yang tak ada hentinya memasuok air ke daerah di sekelilingnya. Jika sistem hidrogeologi Merapi khususnya di bagian resapannya terganggu, maka dimungkinkan akan terjadi gangguan pula terhadap kuantitas dan kualitas air yang dihasilkannya. Sebagai sumber air bersih kehadiran Merapi dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitarnya.

5. Konservasi

Sebagai sumber air, sistem hidrogeologi tidak boleh diganggu. Jika diganggu, akan terganggu pula azas manfaat yang lekat padanya. Kawasan yang berfungsi sebagai penangkap hujan sebaiknya tidak dikurangi baik kuantitas maupun kualitasnya. Secara kuantitas terjadi bila kawasan tersebut benar-benar telah berubah fungsi misalnya menjadi permukiman, perindustrian, dan sarana-prasarana fisik lainnya. Secara kualitas terjadi bila semula permeabilitasnya besar, kemudian mengecil karena porositasnya berkurang. Porositas dapat berkurang bila ruang antar butirnya mengecil atau tertutup sebagian. Ruang antara butir dapat mengecil karena sementasi, atau disintegrasi batuan karena pelapukan. Sementasi dapat terjadi sebagai dampak adanya proses pelarutan. Sedangkan pelapukan dapat terjadi karena cuaca, namun sering kali diperpesat oleh organisme, misalnya tumbuh-tumbuhan.

Mengelola Merapi tidak semudah mengelola rumah tangga. Di dalamnya melibatkan banyak komponen yang antara satu dengan lainnya sering berbeda cara dan berbenturan kepentingan. Jika kawasan resapan Merapi berkurang baik secara kuantitas maupun kualitas, dikhawatirkan jumlah air yang dapat ia berikan kepada masyarakat di sekitarnya akan berkurang pula. Untuk menjaga itu sebaiknya kawasan resapan ini tetap terjaga dan terpelihara keutuhannya. Kawasan yang paling besar daya serapnya terhadap air hujan adalah kawasan yang berupa padang batuan lepas di sekitar puncak gunung. Kawasan yang masih aktif dan selalu diperbarui oleh kegiatan Merapi ini hendapnya tetap berupa hamparan bongkah, kerakal, kerikil dan pasir yang sangat permeabel itu.

Konsep yang pernah dilontarkan di dalam SKH Kedaulatan Rakyat () yaitu selaras dan serasi dengan alamrasanya sangat tepat untuk mendukung konsep pengelolaan Merapi yang berkesinambungan berbasis kelestarian lingkungan. Yang jelas, konsep ini dapat diterapkan dalam semua metode pengelolaan bencana baik yang internal maupun yang eksternal.

Dalam konsep selaras dan serasi dengan alamhal-hal yang disyaratkan dapat diuraikan sebagai berikut: Selaras mempunyai makna searah dan setujuan, tidak bertentangan, sedangkan serasi dapat diartikan bahwa semua yang terlibat terasa cocok, perpaduannya menghasilkan komposisi yang indah. Dalam implementasinya, konsep ini menggariskan tindakan-tindakan yang tidak melawan alam, tidak merubah alam, tidak merekayasa alam, menyesuaikan diri dengan alam, mengikuti proses alam, dan ngemong alam. Dengan demikian niscaya alam tidak akan memusuhi kita.

6. Penutup

Kita seharusnya berterima kasih kepada Gunung Merapi yang telah membangun sebagian besar wilayah DIY, Magelang, Boyolali, dan Klaten dengan pasir vulkaniknya, yang membentuk tanah yang sangat permeabel, mampu menyerap, serta meluluskan air dengan cepat dan sempurna. Daya serap tanah Merapi jangan dikira tidak dapat berkurang. Hal ini dapat terjadi apabila bagian yang paling sensitif dalam meresapkan air hujan ditutupi oleh bangunan-bangunan, beton, jalan-jalan aspal, atau dirubah menjadi kawasan yang beralih fungsi. Jika daya serap tanah Merapi berkurang, maka akan berkurang pula airtanah yang akan diberikannya kepada kita. (Sari Bahagiarti, Fakultas Teknologi Minerl, UPN Veteran Yogyakarta)

Posted by ET Paripurno in 03:33:52 | Permalink | No Comments »

MENCARI TEMAN MERAPI

Eka Budianta

Pendapa puri Mangkunegaran, pada akhir abad yang silam, saya pertama kali melihat maket Gunung Merapi dan kawasan seputarnya. Indah, agung, mempesona. Dari maket itu saya tahu bahwa volcano ini banyak yang punya. Batas wilayah Sri Mangkunegara jelas tergambar sampai ke lereng-lereng gunung berapi yang aktif ini. Seolah-olah sudah ada pagar, yang membagi-bagi Merapi mulai dari lereng timur yang masuk wilayah Surakarta, di selatan dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, maupun Boyolali, sampai lereng barat dan utara yang termaktub dalam administrasi Jawa Tengah pada umumnya.

Jadi sebetulnya siapa yang punya Merapi? Kraton, pemerintah, penguasa, pengusaha atau rakyat jelata? Saya mendengar, Merapi adalam milik para seniman, budayawan, pujangga. Barang siapa mencipta lukisan, lagu, tarian, puisi, bahkan novel seperti dilakukan Arswendo Atmowiloto dengan “Semesra Merapi-Merbabu” itu, dialah yang punya. Tapi saya juga mendengar, Merapi milik para pencinta alam dan para pertapa. Mereka yang rajin merenung dan berdoa di gunung ini, itulah yang punya.

Tunggu dulu! Merapi, kata para pelancong, adalah milik para turis yang mencintainya. Begitu banyaknya pendatang dari dalam dan luar-negeri, ingin melampiaskan cinta dan perhatiannya pada Merapi. Sri Sultan Hamengku Buwono X, pernah berkata, “Alangkah baiknya kalau dipasang monitor televisi di kawah Gunung Merapi.” Para turis yang tak kuat mendaki sampai puncak, bisa melihat gambaran langsung pada monitor yang dipasang pada ketinggian tertentu.

Tentu bukan hanya Sri Sultan yang memikirkannya. Almarhum Bung Karno adalah pencinta Merapi yang hebat. Sampai-sampai puterinya, Megawati yang kini menjadi presiden, juga ikut-ikutan berpose pada pintu pos pemantauan gunung berapi yang hebat ini. Beratus pendaki merasaikut memiliki dan mencintai Merapi. Satu di antara mereka, yang ikut menanamkan “cinta merapi” pada saya adalah Almarhum H. Boediardjo, mantan duta-besar, menteri penerangan, marsekal udara, dan …. Pendaki Merapi yang setia. Tetapi sekali lagi, gunung itu siapa yang punya? Garin Nugroho membuat film “Di Desaku ada Merapi” dalam serial Anak Seribu Pulau. Penonton dibikin paham bahwa Merapi adalah milik anak-anak, para penghuni dan mereka yang dengan penuh bakti hidup di lereng Merapi dari generasi ke generasi.

Nah, kalau Merapi hanya milik mereka yang tinggal dalam radius 20 kilometer di seputarnya, mengapa ia menjadi perhatian seluruh dunia? Bukankah setiap orang punya perasaan masing-masing dalam ikut memiliki gunung, langit, danau, laut, pulau, sungai dan matahari? Itulah sebabnya kita perlu berbagi kebijaksanaan dan pengalaman. Maka di sinilah saatnya kita bicara tentang peran pribadi maupun kelompok masyarakat dalam ikut mencintai dan memiliki sesuatu, termasuk Laut Jawa, Kutub Selatan, bulan purnama, dan teristimewa: Gunung Merapi.

Menghargai Peran Civil Society

Masyarakat Sipil, atau yang disebut juga “masyarakat warga”, serta “masyarakat madani” dipahami sebagai pribadi maupun kelompok manusia yang secara aktif ikut menentukan kesejahteraan hidup dan lingkungannya. Biasanya ditambahkan pula: melalui partisipasi ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan sepak-terjang industri. Secara luas, sering “Masyarakat Sipil” dirumuskan sebagai: Sebuah Arena, yang berbeda dari Negara dan Pasar, di mana anggota masyarakat berkelompok dan berinteraksi satu dengan yang lain untuk mendefinisikan, menyatakan, dan mendorong nilai-nilai, hak-hak dan kepentingan mereka. (Definisi Civicus).

Jadi kalau Merapi dibahas oleh semua pihak yang berkepentingan, konteksnya lebih dari sekadar melihat peran Civil Society. Dalam pemahaman “masyarakat sipil” yang luas, para stake holder (pemangku) gunung tentunya meliputi seluruh komponen, yaitu negara, lembaga non-pemerintah, bisnis dan industri yang terkait, media massa, serta kalangan akademisi. Secara ringkas saya biasa menggolongkan para pemangku ini menjadi lima kelompok besar, yaitu kalangan politisi, para pelaku ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan para budayawan, cerdik-cendekiawan.

Potensi Kerjasama Mutualis

Sudah jelas: keilmuan dan kebijakan politik belum dapat menjamin selamatnya suatu kawasan, atau terpecahkannya satu masalah. Dalam mengupas suatu perkara, ilmu selalu bersifat obyektif, ilmiah, imparsial, tidak memihak. Sedangkan politik cenderung menyenangkan, memuaskan, memukau dan mempesona banyak orang. Untuk itu, retorika menjadi sangat penting. Selain kedua kepentingan ini, masih ada lagi interes dari media massa, serta bisnis dan industri. Hal-hal inilah yang mesti diperhatikan oleh masyarakat sipil, para pencinta Merapi.

Betapapun berbeda-beda, kepentingan itu hendaknya bermuara pada tujuan yang sama yaitu: keberlanjutan. Setiap orang, jauh atau dekat dengan Gunung Merapi, ingin mendapat jaminan bahwa alam dan kekayaan volcano ini dapat terus dinikmati pada masa-masa mendatang. Sangat wajar bila ada harapan bahwa Merapi perlu dirawat, dilestarikan, bahkan kalau bisa diperkaya dan diperindah untuk dikepentingan generasi yang akan datang. Tidak seorang atau satu kelompok pun ingin melihat Merapi, dan gunung mana pun, hancur atau rusak.

Perusahaan air minum ingin melihat hutan Merapi semakin hijau, semakin lebat dan kalau bisa semakin luas sebagai daerah resapan air yang efektif dan berkelanjutan. Demikian juga para penyelenggara wisata, para peneliti hutan, para penari, sastrawan, pelukis, fotografer; selalu merindukan landskap dari tahun ke tahun semakin kaya, semakin indah. Dengan kata lain, salah satu tanda cinta pada Merapi sudah jelas: lingkungannya perlu semakin disuburkan. Inilah yang membuka peluang pada setiap pencinta Merapi untuk menunjukkan perannya.

Dalam batas-batasnya, setiap pihak perlu memberikan langkah dan peran yang nyata sebagai bukti mencintai Merapi. Selain melalui program penghijauan, menjaga kebersihan, menghadapi bencana letusan dengan arif dan pengetahuan yang akumulatif, meningkatkan kesuburan, menghentikan perburuan, penebangan pohon dan penambangan ilegal, setiap pihak dapat melakukan penyuluhan. Inilah langkah pertama yang dapat dilakukan bersama-sama oleh berbagai pihak. Media massa dapat mengambil peran positif, yang adil, konstrukstif dalam membangun empati bersama.

Dasarnya Saling Percaya

Masyarakat Sipil, yang diwakili para LSM, mengemban tugas berat, yakni menumbuh-kembangkan rasa saling percaya. Rasa percaya bukan hanya dikembangkan melalui dialog dan keterbukaan, tapi juga melalui gagasan, ide-ide, dan terobosan yang dapat segera diterjemahkan menjadi program dan dilaksanakan. Hanya dengan saling percaya, saling mendukung, mengkoreksi, memperkaya, dan membantu; teman-teman Merapi yang sejati akan dapat ditemukan.

Yang terpenting kerjasama berbagai pihak hendaknya berlandaskan pada kepercayaan dan prinsip saling menghormati. Untuk itu semua pihak perlu berorientasi pada kerjasama jangka panjang. Sekecil apapun peranan dan sumbangan setiap pihak harus dihormati dan dihargai. Hanya dengan demikian potensi kerjasama yang saling menguntungkan dapat ditingkatkan.

Penegakan hukum, prinsip-prinsip ilmiah, etika masyarakat, kebijaksanaan tradisional juga memerlukan dukungan kongkrit. Meskipun demikian, hendaknya setiap pihak tetap menyadari bahwa peran masing-masing teman sangat terbatas. Pemerintah daerah, dalam kebebasannya pada era desentralisasi dan otonomi daerah pun, tidak dapat diharap apalagi dituntut agar memecahkan masalah bersama ini. Justru karena Merapi meliputi berbagai kabupaten, berbagai disiplin ilmu, bermacam kepentingan politik, sosial, budaya, dan ekonomi, maka masing-masing pihak perlu lebih sabar, lebih terbuka, dan lebih saling belajar memahami.

Belajar saling memahami ini bukan hal yang mudah. Dalam berbagai contoh dan pengalaman, kita melihat bahwa tuntutan masyarakat sering melambung begitu besar, melebihi kemampuan dan peran pihak yang diharapkan. Kiranya perlu kita sadari bahwa bukan kecaman, tuduhan, makian, apalagi kutukan, yang membuat berbagai pihak bisa menjadi rukun. Tetapi dorongan, gagasan, dan idealisasi keinginan bersama, yang dapat membuat Merapi disayangi, dipelihara, dan dijadikan kepentingan bersama.

Pada akhir abad yang silam saya melihat Merapi dalam maket kayu, berukir, indah, dan berbatas-batas yang menandakan wilayah kekuasaan. Alangkah baiknya bila dalam abad yang baru mulai ini saya melihat gunung berapi yang unik ini terukir dalam hati setiap pencintanya. Merapi akan punya banyak teman, dan disayangi oleh siapa saja, bila kita yang berada di sekitarnya mampu memberikan perhatian, melakukan langkah-langkah nyata untuk memelihara dengan sebaik-baiknya. *** (Eka Budianta. Fellow Ashoka, Alumni LEAD)

Posted by ET Paripurno in 03:28:09 | Permalink | No Comments »

KAWASAN KONSERVASI MERAPI

Sutikno Bronto

Pembuka : Konservasi itu perlu

Melalui berita surat kabar, baru-baru ini mengemuka kehendak untuk menjadikan G. Merapi di Yogyakarta-Jawa Tengah sebagai Taman Nasional Merapi Merbabu (TNMM). Rencana penetapan TNMM itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun otonomi daerah pada saat ini rencana TNMM tersebut dianggap kurang transparan dan partisipatif. Bahkan Pemerintah Daerah terkesan hanya mengikuti kehendak pemerintah pusat, tanpa melakukan studi mendalam terhadap kelebihan dan kekurangan apabila G. Merapi dijadikan TNMM. Pengabaian partisipasi masyarakat itu dipaparkan oleh Ketua Tim Penjaringan Aspirasi dan Sosialisasi TNMM (Tim PAS-TNMM) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menyatakan bahwa Tim PAS-TNMM tidak menunggu kesepakatan warga dalam melakukan penunjukkan (skh Kompas, 14/8/02). Lebih daripada itu dinyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan tidak berdasarkan kajian yang memadai karena hasil pengkajian belum selesai dilakukan.

ET Paripurno, Koordinator Disaster Research & Management (DReaM), Lembaga Penelitian UPN Veteran Yogyakarta, menyatakan bahwa pengelolaan kawasan Merapi dengan paradigma konservasi (pemanfaatan lestari) merupakan kebutuhan mendesak. Namun kawasan Merapi bukan hanya hutan, sehingga format pengelolaan yang dipilih perlu memperhatikan permasalahan yang ada dan kepentingan banyak pihak, terutama komunitas di sekitar kawasan. Oleh karenanya pilihan mengelola kawasan G. Merapi dengan format taman nasional dianggap mereduksi permasalahan yang sebenarnya, karena banyak hal yang tidak bisa diakomodasikan oleh sebuah sistem taman nasional. Oleh karena itu masukan dari banyak pihak sangatlah diperlukan. Dengan demikian perwujudan kawasan konservasi Merapi yang dikelola secara terpadu dan berbasis komunitas merupakan pilihan yang lebih baik.

G. Merapi itu sumberdaya

Gunungapi merupakan sumber daya alam geologi yang harus dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat di sekitarnya secara berkesinambungan. Sumber daya geologi G. Merapi dapat dibagi menjadi tiga kelompok utama, yakni (1) sumber daya mineral dan batuan, (2) sumber daya lingkungan dan (3) sumber daya energi. Sumber daya lingkungan meliputi keruangan atau pemanfaatan lahan dan sumber daya air, baik air permukaan maupun air bawah permukaan. Sejauh ini sumber daya geologi yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat berupa air, endapan pasir dan batu-batuan serta lingkungan yang ada. Sementara itu sumber daya mineral lainnya seperti belerang, mineral logam, serta sumber daya energi gunungapi masih memerlukan penelitian berjangka panjang, sebelum dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat di sekitarnya.

Dalam hal kebencanaan, secara garis besar karakteristik kegiatan G. Merapi sudah banyak diketahui. Erupsinya sangat sering tetapi lemah menjadikan tingkat ancaman bahaya pada umumnya kecil. Daerah berpotensi bencana, terutama oleh awan panas, biasanya berjarak < 5 km dari pusat erupsi dengan arah luncuran berubah-ubah dari barat ke selatan. Ancaman bahaya aliran awan panas yang lebih panjang, 7-12 km hanya terjadi sekali-sekali, seperti pada tahun 1930, 1969 dan 1994. G. Merapi, seperti gunungapi lainnya kadang-kadang menimbulkan bencana, namun secara jangka panjang keberadaannya bermanfaat dalam mendukung kehidupan. Ini terbukti bahwa kehidupan manusia di sekeliling G. Merapi terus berkembang. Tercatat terdapat diantara abad 8 – 10 yang dikenal sebagai zaman kerajaan Mataram Kuno atau Mataram Hindu-Budha. Jeda pada abad 11-14 karena diperkirakan saat itu letusan G. Merapi sangat besar. Serta kembali sejak abad 15, sewaktu Kerajaan Mataram Islam didirikan oleh Panembahan Senopati, sampai saat ini.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka daerah G. Merapi dapat dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat tiga unsur utama, yaitu (1) sumber daya alam, (2) potensi bencana dan (3) kehidupan masyarakat. Sumber daya alam terdiri dari sumber daya alam non hayati atau sumber daya alam geologi gunungapi (mineral, lingkungan dan energi), serta sumber daya alam hayati yang terdiri dari flora dan fauna. Potensi bencana berupa letusan G. Merapi yang menimbulkan awan panas dan banjir lahar. Kehidupan masyarakat dalam arti sempit adalah penduduk yang bertempat tinggal di desa-desa pada lereng G. Merapi, tetapi secara luas mencakup seluruh kehidupan di wilayah di sekitar G. Merapi mencakup Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Klaten dan Boyolali. Ketiga unsur utama tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling kait-mengkait satu sama lain di dalam perjalanan dan perkembangan hidup secara berkelanjutan sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan.

Rencana TNMM

Informasi surat kabar menyebutkan bahwa pemerintah (pusat?) akan menjadikan daerah G. Merapi sebagai taman nasional. Peresmian TNMM itu akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2002 oleh Presiden Megawati. Namun di sisi lain masyarakat di sekitar G. Merapi merasa belum memahami rencana tersebut. Sosialisasi itu sebenarnya tidak layak dilaksanakan karena pengkajian terhadap rencana TNMM belum selesai dilakukan. Lebih daripada itu dinyatakan di atas bahwa Tim PAS-TNMM tidak perlu menunggu kesepakatan warga dalam melakukan penunjukkan atau penetapan G. Merapi sebagai taman nasional. Apabila informasi itu benar, maka hal itu memberikan kesan penetapan TNMM tergesa-gesa untuk dilaksanakan dan terlalu bersifat top down, tanpa melalui penelitian studi kelayakan secara tuntas terlebih dahulu dengan menyertakan partisipasi berbagai pihak, terutama para tokoh / kelompok masyarakat setempat yang sudah secara turun temurun bertempat tinggal di daerah tersebut. Keputusan itu dikhawatirkan akan memunculkan lebih banyak dampak negatif dibanding dampak positif. Untuk itu penulis mengusulkan kepada semua pihak yang ingin menetapkan daerah G. Merapi sebagai TNMM agar: (1) terlebih dahulu menuntaskan studi kelayakan rencana TNMM dengan memperhatikan seluruh aspek geologi gunungapi dan kehidupan di kawasan G. Merapi, secara jangka pendek dan jangka panjang, (2) mengemukakan hasil-hasil studi kelayakan melalui sosialisasi dan pertemuan ilmiah kepada masyarakat luas, baik secara lokal di DIY dan Jawa Tengah maupun secara nasional, (3) melakukan evaluasi terhadap pendapat masyarakat sebagai bahan masukan dari bawah ke atas (bottom up) untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya apakah sudah selayaknya daerah G. Merapi sebagai TNMM atau ada alternatif lain yang lebih baik sehingga lebih mampu mendukung kehidupan masyarakat yang sejahtera secara berkelanjutan.

Penekanan pada penuntasan studi kelayakan terlebih dahulu bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya dampak negatif yang sangat besar dan berjangka panjang sehingga tujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat di sekitarnya tidak tercapai. Apabila TNMM jadi ditetapkan, perlu penjelasan apakah mencakup daerah pemukiman dan penambangan pasir selama ini ? Kalau ya, bagaimana kebijakan yang akan diambil agar tidak menimbulkan masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat ? Persoalan lain adalah siapa yang mengelola TNMM ? Pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten atau masyarakat setempat? Bagaimana pembagian hak dan kewajibannya?

Apabila ketentuan tentang taman nasional khususnya rencana rinci TNMM dapat disosialisasikan kepada masyarakat di lereng-lereng G. Merapi, barangkali akan lebih menjelaskan dan diketahui apakah mereka bertempat tinggal di dalam zona TNMM atau tidak. Kalau mereka berada di dalam zona, maka pada zona yang mana dan harus bagaimana tindak lanjut kedepannya. Masalah kedua adalah tentang pengertian zona pemanfaatan, apakah hal itu termasuk pemanfaatan sumber daya alam geologi seperti penambangan endapan pasir dan batu. Masalah ketiga adalah di dalam zona pemanfaatan tradisionil apakah bisa untuk pemukiman penduduk setempat dan bagaimana bila mereka mampu membangun rumah modern dan mewah. Bagaimana pula bila pemanfaatan tradisionil berkembang menjadi tempat rekreasi dan pariwisata seperti halnya wisata saba desa. Selanjutnya perlu pula dijelaskan bagaimana pengelolaan semua kegiatan di dalam kawasan TNMM itu, siapakah yang akan menanganinya dan apa peranan masyarakat setempat. Apabila TNMM mengacu taman nasional yang ada selama ini maka sebagai pengelola hanya satu instansi dari pemerintah pusat. Namun dalam era otonomi daerah, apakah pemerintah daerah propinsi dan kabupaten juga dilibatkan. Bagaimana pula dengan masyarakat setempat ?

Penutup : buat saja laboratorium alam

Apabila permasalahan tersebut di atas tidak dapat diakomodir dalam taman nasional maka perlu dicari alternatif lain yang dapat menampung seluruh aspirasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang menguntungkan bagi semua pihak. Penulis mengajukan alternatif untuk menjadikan kawasan itu sebagai Laboratorium Alam Lingkungan Hidup di Daerah Gunungapi.

Dalam hal ini seluruh aspek di daerah G. Merapi dikelola secara bersama-sama antara masyarakat setempat, pemerintah daerah dan lembaga penelitian untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan prinsip menguntungkan, aman dan lestari. Pengertian menguntungkan disini mempunyai arti mampu memberikan nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk setempat khususnya dan pemerintah daerah pada umumnya. Aman berarti terhindar dari bencana yang mungkin terjadi sebagai akibat letusan G. Merapi, dan lestari dimaksudkan bahwa semua usaha tersebut tidak merusak lingkungan atau masih dalam batas-batas keseimbangan alam. Untuk tujuan tersebut maka diperlukan peran serta secara aktif semua pihak sesuai kemampuan dan bidang keahliannya masing-masing dan dalam kerangka koordinasi yang tertata dengan baik sehingga menciptakan keharmonisan hidup di daerah gunungapi aktif. Para pakar terus didorong untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap jalannya proses menuju lingkungan hidup dan kehidupan yang harmonis. Sementara masyarakat mempunyai kemandirian untuk melakukan berbagai macam usaha sesuai kemampuannya dalam batas-batas tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Artinya, masyarakat mampu bertanggung jawab terhadap lingkungan hidupnya agar lestari sehingga dapat terus memberikan kesejahteraan secara turun-temurun bagi anak cucu mereka. Kehidupan yang dicita-citakan itu dapat diibaratkan seperti musik gamelan. Ada dalang, pesinden, penabuh gong, bonang dan lainnya. Mereka adalah orang-orang yang ahli dalam bidangnya; bahan gamelan itu juga selalu dirawat dengan baik sehingga awet dan tetap berkualitas, dan pada saat melantunkan tembang mereka dapat mensinergikan keahlian masing-masing dalam bentuk satu kesatuan lagu yang enak dinikmati.

Memang konsep ini masih harus dijabarkan secara rinci, namun apabila semua pihak sepakat dan mempunyai persepsi yang sama maka penjabaran tersebut tentunya tidak terlalu sulit. Lebih jauh lagi, apabila penciptaan laboratorium alam lingkungan hidup ini dapat berhasil di daerah G. Merapi, dan berhubung Indonesia mempunyai banyak gunungapi, maka model kehidupan di G. Merapi kemungkinan dapat dikembangkan di tempat lain di se antero Nusantara. Semoga bermanfaat.

(Sutikno Bronto, Badan Geologi Indonesia)

Posted by ET Paripurno in 03:24:35 | Permalink | No Comments »

USULAN PENGELOLAAN G. MERAPI

Eko Teguh Paripurno

Proloog

Ketika pengelolaan kawasan Merapi dengan cara taman nasional ditetapkan sekaligus diributkan karena ibarat ”bom” yang jatuh dari langit, yang akan ”menyengsarakan” banyak orang, dan ”menguntungkan” sedikit orang; bolehkan kami mengusulkannya makalah ini sekali lagi. Usulan ini merupakan bentuk riil partisipasi kami untuk: (1) mendorong perwujudan format pengelolaan kawasan konservasi gunung Merapi dalam perspektif manajemen bencana dalam konteks otonomi daerah yang berpihak pada komunitas tempatan; (2) mendorong para pihak, terutama komunitas tempatan dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi; (3) mendorong perwujudan kawasan konservasi Merapi yang dikelola secara holistik dan melibatkan para pihak.

Pengelolaan itu dilakukan untuk mencapai sasaran: menjamin tersedianya dan terjaganya air bawah tanah dan air permukaan bagi masyarakat; menjamin tersedianya dan terjaganya lahan dan tanah bagi masyarakat; menjamin tersedianya dan terjaganya keanakeragaman jenis tumbuhan dan satwa; menjamin terjaganya keindahan dan kelestarian bentang alam; serta menjamin tersedianya dan terjaganya sumber penghidupan Komunitas Merapi saat ini dan akan akan datang

Usulan Pengelolaan

Pengelolaan yang diusulkan berdasarkan pertimbangan fungsi utama sebagai kawasan rawan bencana, sesuai dengan tingkat kerawanan letusan gunungapi. Pengelolaan dilakukan dengan dominasi zonasi berikut : Zona Bencana, Zona Penyangga Non Budidaya, Zona Penyangga Budidaya, dan Zona Penyangga Budaya

Pengelolaan kawasan berdasarkan pertimbangan fungsi konservasi kanekaragaman hayati, ketahanan air dan tanah, serta fungsi budidaya; sebagai sub dominasi zonasi kawasan-kawasan berikut : Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Cagar Alam, Kawasan Hutan Wisata Alam, Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Hutan Rakyat, Kawasan Hutan Negara, Kawasan Pertanian, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pertambangan, dan Kawasan Pemukiman

Zona Bencanamempunyai limitasi yang tinggi bagi masyarakat apabila potensi sumberdaya alamnya dibudidayakan. Fungsi konservasi dan budidaya dalam bentuk cagar alam, dan perlindungan setempat dapat dikembangkan di zona ini.

Zona Penyangga Non Budidaya memberikan kendala tinggi bagi masyarakat apabila potensi sumberdaya alam yang berada di zona tersebut dibudidayakan. Fungsi konservasi dan budidaya dalam bentuk hutan lindung, perlindungan setempat, hutan negara, cagar alam, dan pendukung peternakan dapat dikembangkan di zona ini. Masyarakat secara terbatas dapat melakukan aktifitas sosial, ekonomi maupun budaya di zona ini, antara lain mencari rumput dan kayu kering.

Zona Penyangga Budidayamemiliki kendala sedang bagi masyarakat apabila potensi sumberdaya alam yang berada di zona ini dibudidayakan. Fungsi konservasi dan budidaya dalam bentuk hutan lindung, cagar alam, perlindungan setempat, hutan negara, hutan wisata, pendukung peternakan, dan pariwisata dapat dikembangkan disini. Masyarakat secara terbatas dapat melakukan aktifitas sosial, ekonomi maupun budaya di zona ini antara lain tumpangsari hutan heterogen dengan perkebunan / pertanian tanpa olah lahan.

Zona Penyangga Budayamemiliki kendala rendah bagi masyarakat apabila potensi sumberdaya alam yang ada dibudidayakan. Fungsi konservasi dan budidaya dalam bentuk hutan rakyat, perlindungan setempat, hutan negara, hutan wisata, pendukung pertanian, peternakan, pariwisata dan pertambangan dapat dikembangkan di zona ini. Masyarakat dapat melakukan aktifitas sosial, ekonomi maupun budaya di zona ini dengan lebih leluasa dalam bentuk pengembangan pariwisata ekologis, pertanian ekologis dan pertambangan peduli lingkungan.

Usulan Pembagian Fungsi Kawasan

Kawasan Hutan Lindung adalah hutan dengan tutupan vegetasi tetap untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologi tanah di kawasan hutan lindung sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan selalu dapat terjamin. Masyarakat secara sangat terbatas dapat melakukan aktifitas sosial, ekonomi maupun budaya di kawasan ini antara lain mencari pakan ternak, upacara ritual dan kebudayaan.

Kawasan Cagar Alamadalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Cagar Alam di kawasan Merapi adalah Cagar alam Plawangan Turgo 67,5 hektar, berdasarkan keputusan Menhut No 308/Kpts-II/1984 tanggal 8 Februari 1984. Masyarakat secara sangat terbatas dapat melakukan aktifitas sosial, ekonomi maupun budaya di zona ini antara lain mencari pakan ternak, upacara ritual dan kebudayaan.

Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata alam. Taman wisata alam di kawasan Merapi adalah Taman Wisata Plawangan-Turgo seluas 131,00 ha, sesuai keutusan Menhut No 308/Kpts-II/1984 tanggal 8 Februari 1984. Masyarakat secara sangat terbatas dapat melakukan aktivitas sosial, ekonomi maupun budaya di zona ini antara lain mencari pakan ternak, upacara ritual dan kebudayaan.

Kawasan Perlindungan Setempat berupa kawasan sempadan sungai dan kawasan di sekitar mata air. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Upaya penyelamatan sumber air dengan melakukan penanaman tanaman tidak haus air. Pengelolaan bersama dilakukan agar tidak terjadi alih kelola sumberdaya air dari masyarakat dengan alasan apapun.

Kawasan Hutan Negaraadalah hutan alam maupun produksi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara bersama masyarakat, dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air, yang diupayakan mampu mencegah terjadinya erosi, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologi tanah sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan selalu dapat terjamin. Upaya penyelamatan sumber air dilaksanakan dengan melakukan penanaman jenis tanaman tidak haus air. Kawasan ini secara umum menempati Zona Penyangga Non Budidaya maupun Zona Penyangga Budidaya.

Kawasan Hutan Rakyatadalah kawasan hutan produksi yang dimiliki dan dikelola masyarakat dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air. Hutan rakyat diupayakan mampu mencegah terjadinya erosi, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologi tanah sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan selalu dapat terjamin. Upaya penyelamatan sumber air dilaksanakan dengan melakukan penanaman jenis tanaman tidak haus air dan tanaman obat.

Kawasan Pertanian adalah areal lahan milik masyarakat atau negara yang keadaan dan sifat fisiknya sesuai bagi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Kawasan ini secara umum menempati Zona Penyangga Budidaya dan Zona Penyangga Budaya, serta lingkungan di bawahnya. Kawasan ini berupa areal pertanian dengan sistem pengelolaan lahan secara ekologis dengan kegiatan utama pertanian tanaman pangan, tanaman obat dan dapat dikombinasikan dengan perkebunan tanaman hortikultura dan atau usaha tani peternakan. Budidaya dilakukan dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air, yang diupayakan mampu mencegah terjadinya erosi, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologi tanah sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan selalu dapat terjamin.

Kawasan Pariwisata adalah kawasan wisata alam pegunungan dan budaya lokal yang tetap menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat serta serasi dengan lingkungan alamnya. Dikelola oleh masayarakat dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga secara setara. Tidak dibenarkan melakukan pemaksaan alih kelola lahan pertanian dan pemukiman dengan alasan apapun. Agar lebih membuka kesempatan kerja bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk, tenaga kerja lokal ditempatkan sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Wisata yang dikembangkan yang berbasis pada kapasitas lokal antara lain wisata alam (camping, trecking), wisata budaya (candi, makam, goa, ziarah, kesenian lokal), wisata bencana (sabo, bunker, jejak letusan, gardu pandang, pos pengamatan), dan wisata pertemuan (penginapan, hotel, camping ground), wisata ilmiah (keanekaragaman hayati, keanakeragaman litologi, dan tanaman obat).

Kawasan Pertambangan adalah kawasan aktivitas penambangan pasir dan batu yang tetap menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat serta serasi dengan lingkungan alamnya. Dikelola oleh masyarakat dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga secara setara agar lebih membuka kesempatan kerja di sektor pertambangan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk. Penambangan dilakukan dengan mengambil endapan yang berada di dalam sungai. Tidak dibenarkan mengikis tebing dan mengupas lapisan tanah. Penataan lahan (reklamasi) harus dilakukan pada bekas penambangan yang ada saat ini. Pembatasan penambangan dengan alat berat dilakukan untuk mendorong aktivitas manual yang dilakukan masyarakat lokal. Dilakukan kuota maksimal 1,2 juta m3pasir dan batu setiap tahun. Pengendalian perlu segera dilakukan dengan mendorong pemerintah dan elemen masyarakat melakukan hal tersebut. Peningkatan manfaat tambang dapat dilakukan dengan memperioritaskan masyarakat tempatan melaksanakan penambangan manual.

Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal / lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam sesuai fungsi kawasan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan pemukiman secara umum menempati Kawasan Penyangga Budaya dan lingkungan di bawahnya. Pengelolaan pemukiman harus mendukung upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana. Pengefektifan fungsi jalur evakuasi dengan mengurangi intensitas perusakan jalan oleh aktivitas tambang. Memaksimalkan siaran radio komunitas sebagai emergency broadcasting station sehingga dapat memberi informasi yang cepat saat terjadi bencana. Membangun kapasitas komunitas dengan dukungan iInfra struktur pengamanan komunitas dalam bentuk: perangkat sisitem peringatan dini, gardu pandang, bunker, barak pengungsian di dusun - dusun tertinggi.

Epiloog

Kita percaya, Memayu Hayuning Bawono dalam konteks Merapi bukan hanya jargon agar kita mempunyai keuntungan jangka pendek, tetapicita-cita, tanggungjawab dan hak kita semua agar Merapi lebih baik.

Posted by ET Paripurno in 03:17:32 | Permalink | No Comments »

Monday, October 16, 2006

SIKLUS KEBUTUHAN KITA

PENGANTAR

 

Ini tentang paska gempa. Hujan mulai datang. Sementara rumah belum dibuat. Kok rumah, rumah sementara saja belum. Kok rumah sementara, tenda yang kemaren saja sudah mulai rusak. Ya, kita nampaknya suka melupakan bahwa ada sebuah siklus kebutuhan. Ketika penanganan darurat dilakukan, maka kita berebut membantu. Boleh jadi, di banyak tempat ketersediaan barang sudah melewati kebutuhan.. tapi itu dulu… Siklus kebutuhan terjadi. Dulu memang telah tercukupi. Namun seiring dengan ketersediaan barang yang habis digunakan, ataupun barang yang aus digunakan, maka akan ada kebutuhan baru. Siklus kebutuhan itu kita lupakan. Jadi, nampaknya kita perlu malakukan analisis kebutuhan dan analisis siklus kebutuhan… Untuk apa… agar kita bisa mengatur bagaimana bisa bersama mencukupinya.. Kita, bukan para pekerja bencana, tetapi juga masyarakat terkena bencana….

 

MEMBACA SIKLUS KEBUTUHAN

 

Membaca aset (alam, sosial, finansial, human, fisik) tentu jangan ketika bencana datang. Ketika aset sebagian besar hilang atau rusak sehingga masyarakat terkena bencana tidak mampu melakukan dinamika kehidupannya tanpa bantuan orang lain. Secara periodik tentu perlu dilakukan penilaian aset. Penilaian kembali dilakukan berdasarkan tingkat kebutuhan dalam jumlah dan waktu. Tiap-tiap jenis aset mempunyai tingkat dan kebutuhan yang berbeda. Kita sebut saja, ada siklus kebutuhan aset bagi masyarakat terkena bencana.

 

Kebutuhan pangan sebagai aset yang diperlukan untuk menjaga perlu dilakukan penilaian dalam waktu yang rapat. Kevaluasi ketercukupan aset itu nampaknya mudah kita fahami, karena sebelum kita lupa, kita sudah memerlukannya. Kita memerlukan selalu setiap hari….

 

Kebutuhan sandang, mungkin sedikit kita lupakan. Kita lupa bahwa kebutuhan sandang bukan untuk keingahan, tetapi sandang yang mampu menjaga kesehatan, kehormatan dan martabat. Bukan sandang untuk menutup kemaluan kan…. Karena masih menempel di badan, rasanya tidak terlalu segera diperlukan… Ada kebutuhan yang baru muncul setelah dalamsatu dua bulan….

 

Tempat berlindung kita, barangkali terlupakan karena dinamika keseharian yang sibuk. Tempat tinggal kita (tenda, tenda sementara) yang selama ini telah menjaga dari rasa malu, memberi keamanan dan mengurangi rasa sungkan, tanpa terasa sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya. Tenda kain kita mulai bolong-bolong. Tenda plastik kita mulai rapuh. Kebutuhan telah mulai muncul tetapi penggantinya belum ada. Lantas bagaimana? Ya, bagaimana… Ternyata ada siklus kebutuhan yang lebih panjang……

 

LANTAS GIMANA?

 

Kebutuhan kita itu bagaimana mencukupinya? Sementara kawan-kawan kita telah pergi dari “menyelesaikan” tugasnya. Dan tentunya dengan juga membawa kekayaannya. (Jangan dikira semua kawan-kawan kita itu relawan lo ya…… Mereka juga pekerja lhoo. Yang barangkali, gajinya jauh lebih banyak dibanding kalau bekerja dalam kondisi normal…. Note: ini saya ngundomono)

 

Barangkali kita perlu mengundang kembali kawan-kawan kita itu, dan mengajaknya berunding… Gimana mencukupi kebutuhan ini.. Sekali lagi, ini bukan ajakan untuk mengemis, tetapi ajakan untuk meninjau kembali kebijakan “selesai” melaksanakan tugas itu. Ada kebutuhan di masyarakat terkena bencana.. terutama kelompok rentannya

 

Mungkin kalau bisa juga sekaligus menilai dan menimbang-nimbang, kesesuaian ongkos menolong dan barang yang ditolongkan untuk kedepannya itu… Bahasa gampangnya..ongkos manajemen dan operasionalnya… Nanti takutnya gek jumlahnya kebanyakan di operasionalnya, atau kebanyakan di manajemennya…. Mumpung masih bisa diitung-itung dan diungkret-ungkrret..

 

Gimana?

 

 

 

Posted by ET in 20:36:34 | Permalink | Comments (1) »

Tuesday, September 19, 2006

SEKALI LAGI TENTANG LUMPUR LAPINDO


Bisa dijelaskan fenomena alam yang menyebabkan terjadinya luapan lumpur tersebut?
 
 

 

Bencana merupakan fenomena yang terjadi karena komponen-komponen pemicu, ancaman, dan kerentanan  bekerja bersama secara sistematis. Ada beberapa pemahaman yang perlu dipertegas sebelum melihat kasus luapan lumpur tersebut dari sisi manajemen bencna, yaitu relasi antara bencana (disaster), pemicu (trigger), ancaman (hazard), kerentanan (vulnerability) dan risiko (risk). Tentu sebaiknya tidak dipisah-piyahkan keberadaannya, sehingga bencana itu terjadi dan upaya-upaya peredaman risiko itu dilakukan. Bencana terjadi apabila masyarakat dan sistem sosial yang lebih tinggi yang bekerja padanya tidak mempunyai kapasitas untuk mengelola ancaman yang terjadi padanya. Ancaman, pemicu dan kerentanan, masing-masing tidak hanya bersifat tunggal, tetapi dapat hadir secara jamak, baik seri maupun paralel, sehingga disebut kompleks. 

Darimana lumpur tersebut berasal?  

 

Pada kasus bencana luapan lumpur panas tersebut terdapat serangkaian pemicu. Proses pemboran eksplorasi Banjar Panji 1 merupakan pemicu orde pertama terjadinya underground blow-out. Beberapa catatan kronologi pemboran menunjukkan bahwa telah terjadi kick, loss, well killing, tigh-hole dan lainnya yang kurang ditangani secara sempurna. Ketidakstabilan tekanan bawah permukaan tersebut­ merupakan pemicu orde kedua sehingga terjadi pelepasan lumpur diapir dari kedalaman 6000-9000 ft melalui retakan-retakan di sekitar zona patahan Porong berumur kwarter yang ada di sekitarnya.  Selanjutnya gunung lumpur (mud volcano) telah “tiwikrama” dari ancaman menjadi bencana.  

 

Bagaimana struktur lapisan bumi pada posisi tersebut?  

 

Struktur batuan di bawah permukaan di daerah tersebut, sama dengan dengan daerah sekitarnya di bagian utara pantai utara Jawa, terdiri dari formasi batugamping dan lempung.    

 

Apa kandungannya, dan gimana bedanya dengan lava gunungapi?

 

Aktivitas ini dikenal segabai pembentukan gunungapi lumpur (mud vulcano), tetapi pembentuknanya sangat berbeda dengan pembentukan gunungapi (volcano). Mud volcano merupkan proses pelepasan lumpur ke permukaan, sedang volcano merupakan proses pelepasan magma ke permukaan. Lumpur ini merupakan batuan endapan (sedimentary rock) dari lingkungan pantai dan danau purba yang terpendam di bawah permukaan dan tertekan keluar. Lumpur ini banyak mengandung material organik yang berukuran lempung, dan pada saat ini bersampur dengan air formasi. Berbeda dengan lava yang berupakan hasil endapan aktivitas primer gunungapi sebagai batuan bekuan (igneous rock) Dugaan awal saat ini panas lumpur berasal dari sistem patahan murni. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan sistem patahan tersebut menerus ke sistem gunungapi terdekat. Apakah semburan lumpur panas ini berhubungan dengan aktifitas geotermal atau tidak, dapat dilihat dari sisi kandungan mineral, temperaturnya, dan tentu letaknya. Data pengukuran yang beredar di milis Ikatan Ahli Geologi Indonesia pada akhir bulan lalu antara 60-80 derajat C. Memang suhu ini lebih tinggi diari mata air panas di Parangwedang yang hanya sekitar 35-40 derajat C, tetapi jauh lebih rendah dibanding mata air panas yang benar-benar karena geotermal seperti yang terjadi di Cisukarame gunung Halimun jawa barat yang mencapai 90 derajat C. Kandungan H2S dalam dapat berasal dari hasil geothermal atau pemisahan karbonat. Namun bila unsurnya tinggi tentu perlu dicurigai. Dari sisi tempat posisi sumur Banjarpanji sekarang sekitar 25 km dari G. Welirang, yang masih dalam ”batas toleransi” kehadiran mata air panas di berbagai tempat gunungapi lain yang berada pada jarak 15 sd 20 km dr gunungapi.      

 

Apakah di Indonesia ada fenomena seperti ini?  

 

Contoh fenomenal mud volcano yang sedang aktif ada di di purwodadi, yang dikenal dengan “bledug kuwi”. Sementara yang tidak aktif, yang dapat dilihat dari sebaran material lumpur yang keberadaaannya tidak selaras dengan batuan-batuan yang ada disekitarnya bisa kita temui di Sangiran, Tuban, Mojokerta, bangkalan dan Gununganyar Sidoarjo. Proses “erupsi” lumpur tentu akan terus berlangsung ssampai material lumpur dan atau energi (gas) yang terkandung di dalamnya habis. Oleh karena itu sangat mungkin lumpur banjar panji ini menjadi mud volcano aktif sebagaimana bledug kuwi.   

 

Apa sebab luapan lumpur hingga tidak terkendali hingga kini?  

 

Tindakan mengendalikan ancaman dilakukan untuk mengurangi (dan bila memungkinkan menghilangkan) intensitas dan besaran ancaman. Memahami ancaman diperlukan sebagai dasar untuk memutuskan tindakan-tindakan pengendalian sumber ancaman. Semakin kita mengenal ancaman dengan baik, maka tindakan yang kita lakukan atas ancaman akan semakin berhasilguna; sebaliknya pemahaman yang terbatas atas ancaman menjadikan tindakan yang kita lakukan tidak berhasilguna. Tindakan penutupan sumur dan pemasangan snubbing unit yang tidak memberikan hasil menunjukkan kita belum mampu memahami sumber ancaman tersebut dengan baik.  Beberapa masalah yang belum dapat dirincikan dari luapan lumpur ini adalah volume maksimum lumpur yang berpotensi dikeluarkan. Volume maksimum ini berubungan dengan besar volume “kantung” lapisan geologi pembawa lumpur tersebut, serta hubunganya dengan lapisan lain maupun interkoneksi asupan lumpur dari “kantung-kantung” yang lain.    

 

Apakah ada kemungkinan salah hypotesa dalam menanggulangi luapan lumpur tersebut?  

 

Keterbatasan kita atas ancaman ini tentu berimplikasi pada kesalahan hipotesis dan kesalahan tindakan. Beberapa bulan lalu para pihak berwenang tentu sudah melakukan upaya pengkajian rinci untuk lebih memahami ancaman itu. Untuk mengurangi kesalahan hipotesis itu tentu banyak hal penting yang seharusnya telah dilakukan, antara lain pengkajian kronologi pemboran di sumur Banjarpanji 1 dan bahkan di sumur-sumur lain di sekitarnya, pencarian informasi geologi dan geofisika detil, perhitungan volume dan tekanan, serta kemungkinan over-pressure.  

 

Bagaimana upaya penganggulangan yang sudah dilakukan terhadap luapan lumpur tersebut? Apakah sudah optimal?  

 

Seperti kita ketahui bersama, serangkaian tindakan penanggulangan bencana telah dilakukan. Perkembangan terakhir peanggulangan luapan lumpur versi Media Center (29/08/06) misalnya, telah dilakukan pembuatan kolam-kolam dengan tanggul-tanggul penampung lumpur, penanganan pengungsi, pemberian santunan biaya hidup dan sewa rumah, gantirugi bagi pekerja, serta penanganan masalah lalulintas. Segala bentuk penanggulangan ini masih merupakan tindakan penanganan darurat.  Modal-modal kehidupan masyarakat yang terkena luapan lumpur ini jelas tidak dapat digunakan dengan segera, persis seperti sebelum luapan  terjadi. Oleh karena itu kita perlu menambah skenario baru untuk proses pengembalian modal kehidupan masyarakat, baik modal alam-lingkungan, human, sosial, fisik, dan finansial. Kita perlu memulai melakukan tindakan yang berorientasi jangka panjang, terutama untuk mengembalikan modal-modal penghidupan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung telah hilang atau rusak oleh luapan lumpur itu. Skenario pengembalian modal kehidupan ini tentu jangan dipahami dengan ”mengganti sama persis”, tetapi bolehjadi dapat dilakukan dengan membangun modal-modal baru dan membangun pola adaptasi. Hasil akhir yang diharapkan dari skenario ini adalah terjaminnya keberlanjutan kehidupan masyarakat dengan modal ”baru” yang dimiliki.  Skenario penguatan modal kehidupan bagi masyarakat tersebut terutama dilakukan dengan mengarusutamakan usaha penguatan kapasitas, mengurangi kerentanan dan ketergantungan. Upaya-upaya ini secara konseptual dapat dilakukan dengan mengurangi kondisi tidak aman (unsave condition), meredam penekan dinamis (dynamic pressure) untuk kondisi rentan, dan pada akhirnya menyelesakan akar masalahnya (root causes).  

 

Ada pendapat yang menyebutkan bahwa kemungkinan kecil luapan lumpur panas tersebut bisa ditutup, sehingga harus ada skenario game over? 

 

Banyak sumber mengatakan bahwa kita belum memiliki kemampuan untuk itu, kenyataannya memang sampai sampai saat ini kita belum mampu menangani sumber ancaman lumpur itu. Relief well sedang akan dilaksanakan dan diharapkan dapat meredam underground blow-out. Namun jika upaya itu gagal, tentu permainan belum selesai. Kita boleh gagal saja menangani sumber ancaman, tetapi ”permainan” yang harus terus dilakukan adalah berupaya melakukan peredaman resiko bencana yang sekarang telah terjadi, dan akan terus bertambah karena kegagalan itu.  

 

Apakah ada kemungkinan permukaan tanah secara perlahan-lahan akan menurun? Berapa besar kecepatannya per bulan?  

 

Luapan lumpur ini adalah proses pemindahan massa lumpur dari bawah permukaan ke permukaan akibat tekanan beban massa tubuh batuan yang berada di atasnya. Penurunan maksimum ketinggian permukaan tanah akan sesuai dengan ketebalan massa lempung yang berada di bawah permukaan, serta bentuk struktur patahan yang ada di lokasi tersebut.. Bila disebandingkan dengan kedalaman pada sumur Porong 1 di sebelahnya, maka penurunan maksimum akan mencapai 200 meter. Kecepatan penurunan tergantung luasan blok masa batuan yang membebani dan besar debit pelepasan. Semakin besar blok, maka semakin besar tekanannya sehingga debit luapan semakin besar. Semakin besar debit peluapan lumpur maka penurunan permukaan akan semakin cepat. Pada akhirnya secara alamiah akan terjadi penyeimbangan. Penurunan permukaan tanah yang lama akan diisi oleh permukaan massa lumpur yang baru. Bila diasumsikan luas massa beban 14 km2 maka dengan debit rata-rata 7.000 m3 per hari, maka penurunan yang terjadi sekitar 0,5 mm per hari.   

 

Agar luapan lumpur tidak menggenangi wilayah lebih luas lagi, ada rencana mengalirkan lumpur tersebut ke lokasi pembuangan yang salah satunya adalah ke laut. Lumpur tersebut harus di-treatment seperti apa sebelum dibuang ke laut?  

 

Setiap pilihan yang dilakukan untuk menangani luapan lumpur tersebut pasti mengandung resiko. Pilihan membuang lumpur ke laut adalah salah satu pilihan dari beberapa pilihan yang lain.  Membuang lumpur langsung ke laut akan berdampak pada terganggunya ekosistem laut, yang berimplikasi pada penurunan nilai modal kehidupan masyarkat pesisir. Ini dimungkinkan bila jumlah suspensi lumpur dalam laut terjaga pada titik biota laut dapat beradaptasi pada kondisi tersebut. Treatment yang harus dilakukan pada dasarnya untuk mengurangi jumlah suspensi dan unsur-unsur gas yang terkandung dalam lumpur. Cara sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan membuat kolam-kolam pengendapan sekaligus kolam-kolam aerasi.  

 

Bagaimana Anda melihat tanggung jawab Lapindo Brantas atas bencana tersebut? Apakah sudah optimum dalam menangani masalah pengungsi dan tunjangan kepada para korban?  

 

Serangkaian penanganan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas masih berorientasi pada penanganan kondisi darurat. Penanganan ini dalam jangka panjang akan memunculkan masalah baru berupa ketergantungan baru dan bahkan hilangnya modal kehidupan masyarakat.. Berkenaan dengan hal  itu maka sudah waktunya melakukan perubahan orientasi penanganan korban dari tindakan-tindakan penanganan darurat ke upaya mengembalikan modal untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat. PT Lapindo Brantas dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) perlu memahami posisi dan mandat masing-masing dalam tanggung-gugat ini. PT Lapindo Brantas adalah tertanggung-gugat sebagai pemicu limpahan lumpur, serta pemerinta sebagai pemegang mandat konstitusi negara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.     

 

* Jawaban saya terhadap bertanyaan kawan-kawan wartawan seputar kasus semburan lumpur. Semoga bermanfaat

Posted by ET Paripurno in 16:34:31 | Permalink | Comments (3)

Friday, September 15, 2006

ENVIRONMENT CONFLICT AS DISASTER

 

POTRAIT OF ENVIRONMENT DISPUTE 

 

The conceptual frame of this idea is environmental management by perspective of community based disaster management. In brief, disaster management is any efforts to reinforce environmental governance system at local communities and any upper levels to reduce impacts of environmental problem as roots of disasters. Furthermore, they are conducted in order to make the community feel secure in sustainable resource managing.

The disputes between agents of social-environmental components dominate the portrait of the environmental disputes in
Indonesia, leaving agents of physiochemical and biotic agents as victims of the overall disputes. However, parties of the disputes are community and industrial doers. Vertical dispute between communities (considered as the victim) versus industrials develops into horizontal one, dispute among community: community as victims and community as labours. Community are eager to terminate the factory since it pollutes river and food crops. On the other hand, for labours, the factory termination means termination of their livelihood. Pure environmental dispute among community occurs when a community becomes the victim of environmental damages which are resulted by another one. Moreover, inter-societal dispute occurs in East Java on the late of 2001.  Community lives in low land consider those live in edges of the forest are doers of forest destruction result in the frequent floods and erosion.


 

 

RESOLUTION OF ENVIRONMENTAL DISPUTES

 

Resolution of environmental dispute can be carried out within or without legal procedures.  However, there is a tendency to look for resolution by means of legal procedures though the results are not satisfying.  Any of those cases handled in legal procedures tend to be civil cases. In other words, environmental disputes find solutions when there are compensations of the material and immaterial suffers are delivered. Meanwhile, it is clear that according to the laws, every action results in pollution will be prosecuted with criminal law.

 

Alternative mechanisms in resolution of disputes are negotiation and mediation. Indeed, negotiation is a term, which is known very well especially by industrialists. Negotiation is a verbal effort between parties involved in resolution of dispute. Meanwhile, mediation is similar with negotiation, which is attended by the third neutral party who has the authority to make decision. The third party is known as mediator functioned to facilitate parties in the dispute in order to reach agreement for the negotiation. It seems that the mediation gives some better chances, i.e.: (1) the framework of the problems can be widely and completely discussed, (2) the solution can be briefly conducted, (3) the process is well mannered conducted, (4) low cost.

 

Resolution of environmental dispute by mediation approach is applied in Tapak case – Semarang. There are some agreements reached: (1) compensation, (2) impacts control, (3) industry’s social responsibility towards community, (4) reorganizing industries followed by additional control requirements, (5) post agreement monitoring mechanism which involves community and NGOs.

 

Considering results of agreement between parties in the dispute, it seems that there are some matters must be reconsidered especially regarding with environment components. Hence, who has the right to be environment’s representative in that dispute? Some cases indicate that local government are reluctant to see that environmental dispute is interfered by a third party. Its attendance as facilitator of the weak party tends being considered as disturbance of process to gain agreement.    ENVIRONMENTAL DISASTER

 

The description reflects that any environmental problems are not well addressed. Some other problems are still remained. However, there is a tendency indicates that dialectic phenomenon in dispute resolution will lead to a new problem in that ongoing process.

 

The resolution of the dispute will lead to new problems in that resolution process. An environmental resolution tends to lead to the rise of problems accumulation: remained and new problems. In the case of diesel fuel pollution of PT KAI in Jlagran and its around, for example; the resolution reached by installing water installation for community will remain and arise new problems. The remained problem such as content of diesel fuel in aquifer of ground water, which potentially spread although source of the leak of diesel fuel has been stopped, and also the hard smell of polluted well. The new problem is that community have to earn money for their need of water. In the perspective of disaster management those problems are potential to be source of disaster.

 

Disaster is a social phenomenon as collective result of hazard components, namely natural phenomenon or maiden phenomenon in other side, and community vulnerability in other side. Disaster occurs when community has a lower ability rather than the hazardous level may be occurred to it. The hazard becomes disaster when community is vulnerable or has a lower capacity than that dangerous level or even becomes one of the sources of the hazard.

 

Intersocietal dispute or upper social level occurs directly or indirectly when there is effort to grab the assets or disturbance process to access the above live assets. Assets grabbing or disturbance process on access of live can be triggered by environmental problems. Community’s or upper social levels’ activities which resulted the environment problems will threat the other party when their live assets and their live access being disturbed. Horizontal dispute, which is potentially arise from the environment problems is often being neglected by local government but in the other hand is being used by the other party to continue their activity which damage the environment. The cases of PT London Sumatera in South Sulawesi and PT Inti Indorayon Utama in North Sumatera can be approached by perspective of disaster management that the environment problems resulted conflicts.

 

Every individual, community or the bigger social levels develop the adjustment capacity system to respond the hazard. Short time responds are called coping mechanism and long time responds are called adaptive mechanism. The mechanism facing for the short time change especially in order to access basic needs of live: safety, foods, and place than long time purpose for strengthening livelihood.

 

 

APPLICATION OF DISASTER MANAGEMENT

 

In the perspective of disaster management, environmental dispute can be reduced by total risk reduction. Basically, total risk reduction is the application of precautionary principle at every level of disaster management. The disaster management is the activity involves every aspect of planning and disaster prevention pre, present and post-disaster. Steps of disaster prevention cycles must be applied completely.

 

The precautionary principle begins by monitoring every part of activities, which potentially becomes the hazard to the existence of livelihood assets and human kind. Sooner or later, the hazard will potentially become disaster which leads to human victims, lose of good and chattel, and environmental damages. Any disaster occurs out of community adaptation ability with their resources. Regarding with the condition, it is important to consider potential risk which possibly appear such as a large number of suffer or lose out of possibility (of souls, victims, damage and financial loss) which caused by a special danger in certain place and time. The risk is usually measured mathematically as the probability of effect or consequences of a danger. When potential risk in the arranged activity is bigger than the benefit, precautionary principles are important.  The effort to reduce imbedded vulnerability, i.e. a group of conditions which leads and brings consequences (of physic, social, economic, and behaviour) which has bad effect to the efforts of prohibition and prevention of disaster, such as: woods logging, stone mining, and to burn forest.

 

The disaster prevention cycle is necessary done completely. Prevention effort of rising effect is the first treatment. To prevent water flood, it is necessary to encourage society effort of making diffusion well, and vice versa to prevent wood logging. In order to prevent waste leak it is important to arrange save procedure and to control the obedience behaviour. Although the prevention effort is done, but in other side the chance of the rising problem is still exist so the mitigation effort is need to be applied, they are efforts to minimize the disaster effect.  There are two kinds of mitigations, i.e.; structural mitigation in the form of infrastructure maiden, which minimizes impacts, and non-structural mitigation in the form of arrangement of laws, city layout management and training.  

 

Those efforts need preparedness i.e. execution of disaster anticipation actions through organizing appropriate, effective and well-prepared programs. However, polluter tends to ignore preparedness. PT KAI, PT IIU, and local community do not realize that it is important to conduct preparedness in anticipating impacts of any pollution.  For example, communication equipments, commando post, and shelters as well. Furthermore, enhanced early warning system   is needed too. It provides marks to warn that a disaster might be happened in a soon period by creating equipments codifying that chemical element in a river or well around the heart of threat is about to rise. Criteria of early warning are (1) accessible, (2) immediate, (3) coherent, and (4) officially released.

 

Finally, as disaster is about to come, responses i.e. immediate actions are executed to cope with impacts of disaster and to reduce further impacts, especially rescuing victims, good and chattel. In this case, relief, aids consist of primary needs, is required. They are: food, clothes, shelters, health cares, sanitations and save water.

 

To avoid further threatening impacts, former infrastructures are reestablished. In spite of establishing infrastructures such as roads, providing electricity and save water, market, primary health care, etc, ecological functions are developed. In short-term, stages developed are rehabilitation and reconstruction.

 

Rehabilitation is actions assisting community in building housing, general facilities and significant social functions. Furthermore, it also includes developing community economy and ecological functions. Reconstruction is medium and long-term actions to provide improvement on physical, social, and economic areas. These actions are directed to bring back community life into conditions which are similar (at least) or better than they are before.

 

 

Addressing Problem

 

As the perspective is understandable and applicable, environmental problems will never give rise. At least, primary problems are addressed that no potentials of conflict left. However, obstacles in understanding and applying the perspective lied upon some significant factors.

 

The main problem in environmental areas and its delayed actions of addressing lied upon community’s lack of awareness on environmental problems. In fact, community do not see environmental problems as problems which will result in impact endangers their life. Even worse, the problem will be left for generations. Top down information conditions community’s lack of awareness since they wait for obligation destined by governments. Also, they are lack of knowledge and awareness on community rights since socialization and dissemination of information on pollution is also scarce.

 

Governments’ and apparatus’ measures to manage, monitor and control pollution considered low.  They are reflected on the addressing of pollution problems. Moreover, proactive measures by government and apparatus, such as police and tribunal are low as well.  They tend to stand up for capital owners. It results in their disobedience on pollution impacts threatening community and environment.

 

Police as the guardian of law enforcement does not proactively address environmental crimes. Investigation processes should have been conducted immediately as information of the problems appears. They do not need to wait for victims’ complain since environmental problems are not crimes by accusation. Moreover, lesser priority given to the problems results in the longer time to address them.

  Recommendation

           

Holistic address on environmental problems through both decreasing and abolishing the impacts. Environmental workers need to take holistic and synergic managerial transformation both structurally and by processes. Individuals, households, communities, and higher level of social units, local or central governments need to transform behaviors, policies, laws and institutions. It is also recommended to address environmental problems by reducing any fragilities and insecure conditions, dynamic pressures and core problems.

 

Finally, there is a call for capacity, commitment of governments and community to implement environmental management perspective in any policies and practices of resource management. Indeed, the implementation is about to succeed, as community and government comprehend the whole environmental problems. Suppose, we may address them in a harmonious and synergic way. The governance of addressing root of problems and their impacts is still a demand when there are problems, of course. Therefore, strategic efforts to enhance one’s capacity and to minimize impacts, developing reserves, resources product and post-disaster adaptations are still needed as well. Having recognized them as community’s needs and that they will be directly perceived, we placed it as primary needs since they are the main subjects of environmental problem management. Moreover, community participatory in planning, designing, conducting, monitoring and evaluating are a must.  

Posted by ET in 08:52:49 | Permalink | No Comments »

Thursday, September 14, 2006

MARI MENANGANI BENCANA

PROLOOG

 

Letak geografis dan struktur geologis menyebabkan 
Indonesia menjadi salah satu negara yang subur, sangat berpotensi sekaligus  rawan bencana, antara lain gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, tsunami, kebakaran hutan dan lahan serta letusan gunungapi. Secara umum terdapat peristiwa bencana yang terjadi berulang setiap tahun. Bahkan sekarang ini peristiwa bencana menjadi lebih sering dan terjadi silih berganti, misalnya dari kekeringan, kemudian kebakaran, lalu diikuti banjir. Akibatnya kita menganggap bencana tersebut sebagai sebuah sesuatu hal yang memang harus terjadi. Padahal semua itu merupakan fenomena alamiah yang melekat pada bumi kita.

 

Sampai sekarang kita belum mampu secara tuntas menghilangkan risiko bencana akibat fenomena itu. Tetapi perbedaan kemampuan kita mengenali, memahami dan mensikapi bahaya fenomena yang beresiko itulah yang membuat besaran risiko yang mengena pada diri kita berbeda. Semakin kita mengenali dan memahami fenomena bahaya itu dengan baik, maka kita semakin dapat mensikapinya dengan lebih baik. Sikap dan tanggap yang didasarkan atas pengenalan dan pemahaman yang baik akan dapat memperkecil risiko bencana yang mengena pada kita. 

 

Kehancuran dahsyat yang terjadi akibat gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara, dan kebingungan kita bagaimana harus mensikapinya; hiruk pikuk kita di Alor dan Palu saat terjadi gempa menunjukkan betapa kita belum dengan baik memahami fenomena alam itu. Akibatnya, kita mensikapinya dengan tidak seluruhnya tepat. Atas fenomena itu, alih-alih kita belajar bersama menangani bencana, yang terjadi boleh jadi sebaliknya, kita menikmatinya untuk pengkayaan diri.

 

Keragaman sosial budaya, etnis, agama, kepercayaan, serta kondisi ekonomi dan politik merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Namun kemajemukan ini sekaligus berpotensi menjadi pemicu dan bahkan sumber bencana, berupa konflik horisontal maupun konflik vertikal. Pada akhirnya konflik tersebut menimbulkan kerusakan dan kerugian material, bahkan korban jiwa, serta mengakibatkan terjadinya pengungsian besar-besaran dan terganggunya kehidupan sosial ekonomi rakyat. 

KONSEP & KERANGKA PIKIR

 

Bencana (disaster) merupakan fenomena sosial akibat kolektif atas komponen bahaya (hazard) yang berupa fenomena alam / buatan di satu pihak, dengan  kerentanan (vulnerability) komunitas di pihak lain. Bencana terjadi apabila komunitas mempunyai tingkat kapasitas / kemampuan yang lebih rendah dibanding dengan tingkat bahaya yang mungkin terjadi padanya. Misalnya, letusan G. Merapi dan bahaya lainnya gempa bumi, banjir, gerakan tanah, dan lainnya tidak akan sertamerta menjadi bencana apabila komunitas memiliki kapasitas mengelola bahaya.

 

Bencana cenderung terjadi pada komunitas yang rentan, dan akan membuat komunitas semakin rentan. Kerentanan komunitas diawali oleh kondisi lingkungan fisik, sosial, dan ekonomi yang tidak aman (unsave conditions) yang melekat padanya.  Kondisi tidak aman tersebut terjadi oleh tekanan dinamis internal maupun eksternal (dinamics presures), misalnya di komunitas institusi lokal tidak berkembang dan ketrampilan tepat guna tidak dimiliki. Tekanan dinamis terjadi karena terdapat akar permasalahan (root causes) yang menyertainya. Akar permasalahan internal umumnya karena komunitas tidak mempunyai akses sumberdaya, struktur dan kekuasaan, sedang secara eksternal karena sistem politik dan ekonomi yang tidak tepat. Oleh karenanya penanganan bencana perlu dilakukan secara menyeluruh dengan meningkatkan kapasitas dan menangani akar permasalahan untuk mereduksi resiko secara total.

 

Bencana akan mereduksi kapasitas komunitas dalam menguasai maupun mengakses aset penghidupan (livelihood assets). Di beberapa peristiwa bencana seluruh kapasitas dan aset tersebut hilang sama sekali. Reduksi kapasitas itu pula yang memungkinkan bencana cenderung akan hadir berulang di suatu kawasan dan komunitas. Menurut konsep sustainable livelihood ada lima aset penghidupan  yang dimiliki oleh setiap individu atau unit sosial yang lebih tinggi di dalam upayanya mengembangkan kehidupannya yaitu: (1) humane capital, yakni modal yang dimiliki manusia; (2) social capital,  adalah kekayaan sosial yang dimiliki komunitas; (3) natural capital: adalah persediaan sumber daya alam; (4) physical capital adalah infrastruktur dasar dan memproduksi barang-barang yang dibutuhkan; serta (5) financial capital, yaitu sumber-sumber keuangan yang digunakan oleh rakyat untuk mencapai tujuan-tujuan kehidupannya.

 

Setiap individu, komunitas maupun unit sosial yang lebih besar mengembangkan kapasitas sistem penyesuaian dalam merespon bahaya.  Renspons itu bersifat jangka pendek yang disebut mekanisme penyesuaian (coping mechanism) atau yang lebih jangka panjang yang dikenal sebagai mekanisme adaptasi (adaptatif mechanism). Mekanisme dalam menghadapi perubahan dalam jangka pendek terutama bertujuan untuk mengakses kebutuhan hidup dasar: keamanam, sandang, pangan, sedangkan jangka panjang bertujuan untuk memperkuat sumber-sumber kehidupannya.

 

Siklus penanggulangan bencana yang perlu dilakukan secara utuh. Upaya pencegahan (prevention) terhadap munculnya dampak adalah perlakuan utama. Tsunami tidak dapat dicegah. Pencegahan dapat dilakukan pada bahaya yang manusia terlibat langsung maupun tidak langsung. Pada tsunami misalnya. pencegahan dapat dillakukan rakyat dengan membuat bendung penahan ombak, bangunan panggung tahan ombak, penataan ruang dan sebagainya. Agar tidak terjadi jebolnya tanggul, maka perlu disusun save procedure dan kontrol terhadap kepatuhan perlakuan. Walaupun pencegahan sudah dilakukan, sementara peluang adanya kejadian masih ada, maka perlu dilakukan upaya-upaya mitigasi (mitigation), yaitu upaya-upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Ada 2 bentuk mitigasi yang lazim dilakukan yaitu mitigasi struktural eberupa pembuatan infrastruktur pendorong minimalisasi dampak, serta mitigasi non struktural berupa penyusuan peraturan-peraturan, pengelolaan tata ruang dan pelatihan. Pembuatan bendung penahan sedimen, bendung pemecah ombak, dan bunker adalah salah satu upaya ini. Tinggal perlu evaluasi diri, bendung dan bunker itu untuk siapa. Rakyatkah? Atau kepentingan proyek semata.

 

Usaha-usaha di atas perlu didukung dengan upaya kesiapsiagaan (preparedness), yaitu melakukan upaya untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat, efektif dan siap siaga. Misalnya : penyiapan sarana komunikasi, pos komando dan penyiapan lokasi evakuasi. Di dalam usaha kesiapsiagaan ini  juga dilakukan penguatan sistem peringatan dini (early warning system), yaitu upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Upaya ini misalnya dengan membuat perangkat yang akan menginformasikan ke rakyat apabila terjadi kenaikan kandungan unsur yang tidak diinginkan di sungai atau sumur di sekitar sumber bahaya.  Pemberian peringatan dini harus (1) menjangkau dan dipahami rakyat (accesible), (2) segera (immediate), (3) tegas tidak membingungkan (coherent), (4) bersifat resmi (official).

 

Pada akhirnya jika bencana dari sumber bahaya terpaksa harus terjadi, maka tindakan tanggap darurat (response), yaitu upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan dan mengurangi dampak lebih besar, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda. Secara sinergis juga diperlukan bantuan darurat (relief), yaitu upaya memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa: pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air bersih.

 

Agar dampak tidak berkepanjangan maka proses pemulihan (recovery) kondisi lingkungan dan rakyat yang terkena dampak / bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan bukan sekedar memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll) tetapi termasuk fungsi-fungsi ekologis. Upaya tersebut, dalam jangka pendek umumnya terdiri dari usaha rehabilitasi (rehabilitation), yaitu upaya untuk membantu rakyat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian dan fungsi ekologis setelah bencana terjadi. Penyelesaian masalah lingkungan sejauh ini hanya melakukan tindakan fisik ini, yang umumnya belum menyentuh rehabilitasi fungsi ekologis. Selanjutnya rekonstruksi (reconstruction)  merupakan upaya jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan rakyat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.

 

Dilihat dari waktu terjadinya, bahaya dapat muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga (shocks); bahaya berangsur, terduga dan dapat dicermati (trends); dan bahaya musiman yang datang setiap perioda waktu tertentu (seasonality).  Bahaya yang muncul secara tiba-tiba cenderung akan menimbulkan bencana tiba-tiba, seperti  gunung meletus, gempabumi, banjir bandang, tsunami, konflik. Demikian pula bahaya yang berangsur dan musiman, cenderung menyebabkan bencana yang berangsur seperti banjir lahar, banir kiriman,  kekeringan, degradasi lingkungan akibat polusi, pestisida dan pupuk kimia. Status bahaya ini sangat tergantung dari kapasitas individu maupun komunitas dalam sistem peringatan dini (early warning sistem). Artinya,  bahaya yang dimaknai shocks oleh satu individu atau komunitas, merupakan trends  untuk individu atau komunitas lain yang mempunyai sistem peringatan dini yang lebih baik.  

PETA PERAN DALAM DM

 

Negara berkewajiban serta memegang mandat untuk melindungi segenap rakyat, lahan, air, udara, serta semua kekayaan alam dan budaya  yang terkandung di dalamnya.  Oleh karena itu negara berkewajiban membangun upaya  untuk menanggulangi bencana tersebut.

 

Penanggulangan bencana merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan rakyat. Oleh karenanya rakyat mengharapkan pemerintah untuk melaksanakan penanggulangan bencana sepenuhnya. Dalam paradigma baru, penanggulangan bencana adalah suatu pekerjaan terpadu yang melibatkan rakyat secara aktif. Pendekatan yang terpadu semacam ini menuntut koordinasi yang lebih baik diantara semua pihak, baik dari sector pemerintah, lembaga-lembaga rakyat, badan-badan internasional, dan sebagainya.

 

Sementara itu penanggulangan bencana di Indonesia cenderung kurang efektif.  Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, antara lain paradigma penanggulangan bencana yang parsial, sektoral dan kurang terpadu, yang masih memusatkan tanggapan pada upaya pemerintah, sebatas pemberian bantuan fisik, dan dilakukan hanya pada fase kedaruratan.

 

Perubahan pada sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu pelaksanaan kebijakan otonomi daerah serta semakin terlibatnya organisasi non-pemerintah telah menimbulkan perubahan mendasar pada sistem penanggulangan bencana. Kebijakan otonomi daerah ditujukan untuk memberdayakan pemerintah dan mendekatkan serta mengoptimalkan pelayanan dasar kepada rakyat, sekaligus mengelola sumber daya dan resiko bencana yang melekat pada karakteristik daerah yang bersangkutan. Namun demikian kebijakan  ini sering dipahami hanya sebagai keleluasaan untuk memanfaatkan sumberdaya tanpa dibarengi kesadaran untuk mengelola secara bertanggung jawab.

 

Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah seringkali tidak diiringi dengan pengalihan tanggung jawab pelayanan dan perlindungan kepada rakyat. Akibatnya pada saat bahaya menjadi bencana, tanggapan daerah cenderung lambat dan seringkali mengharapkan tanggapan langsung dari pemerintah pusat. Keadaan ini menjadi semakin rumit apabila bencana tersebut meliputi lebih dari satu daerah. Di lain pihak, pada saat terjadi bencana, kurangnya koordinasi antar tataran pemerintahan menghambat pemberian tanggapan yang cepat, optimal dan efektif.

 

Kemampuan Indonesia untuk menanggulangi bencana dapat dilihat dari beberapa dimensi, yaitu dimensi filsafat dan paradigma, kebijakan, struktur, mekanisme, program dan kegiatan. Dari segi filsafat dan paradigma, penanggulangan bencana di Indonesia pada masa lalu lebih banyak diwarnai oleh paradigma fatalistik - responsif. Bencana dianggap sebagai suatu kutukan dari Tuhan dan tidak terlalu banyak yang dapat dilakukan oleh Rakyat kecuali melakukan tanggapan darurat terhadap peristiwa dan dampak bencana yang baru saja terjadi. 

 

Indonesia sampai dengan hari ini belum mempunyai kerangka perundangan penanggulangan bencana yang koheren; yang ada adalah beberapa keputusan presiden yang bersifat eksekutif. Kebijakan eksekutif semacam ini biasanya mengikat hanya kepada para pemegang jabatan pada suatu kurunwaktu tertentu saja dalam suatu administrasi pemerintahan. Dengan demikian sistem penanggulangan bencana juga belum mempunyai bentuk dan dinamika yang baku.

 

Ditinjau dari sudut pandang struktural, tatanan kelembagaan dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia mengalami beberapa gelombang perubahan yang cukup mendasar. Struktur kelembagaan tadinya terintegrasi mulai dengan BAKORNAS pada tataran paling atas sebagai fungsi dari pemerintah pusat. Pada tataran menengah terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK) sebagai fungsi pemerintahan propinsi yang mengemban beberapa fungsi koordinasi tetapi juga beberapa aspek pelaksanaan atas kebijakan tataran di atasnya. Pada tataran daerah, terdapat Satuan Pelaksana (SATLAK) sebagai fungsi pemeritnah kabupaten/kota yang bertugas untuk semata-mata melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bakornas malalui Satkorlak. Struktur kelembagaan ini masih tetap berlaku walaupun paradigma politik dan pemerintahan sudah berubah secara mendasar dengan adanya reformasi dan otonomi daerah.

 

Dari segi mekanisme dan prosedur, penanggulangan bencana di Indonesia termuat dalam suatu pedoman umum pada tataran nasional yagn diterbitkan oleh Sekretariat Bakornas dan bukan oleh Bakornas itu sendiri. Dengan demikian pedoman semacam itu tidak mempunyai kekuatan mengikat baik secara horizontal diantara para sektor pada tataran nasional, maupun secara vertikal di daerah. Tidak mengherankan bahwa pedoman – pedoman itu kemudian tidak selalu diterjemahkan kedalam petunjuk-petunjuk teknis operasional baik di sektor maupun di daerah.

 

Penanggulangan bencana di Indonesia juga belum digariskan sebagai program kegiatan dalam rencana dan penganggaran pembangunan Negara baik di tataran pusat, sektor, maupun daerah. Kalaupun ditemukan program dan penganggaran, biasanya ini tidak selalu berhubungan dengan unsur-unsur yang lain.

 

Tinjauan-tinjauan singkat di atas menggambarkan bahwa kemampuan penanggulangan bencana di Indonesia masih tergolong kurang memadai.  

KEBUTUHAN PERUBAHAN

 

Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka perlu dilakukan perubahan paradigma. Penanggulangan pencana perlu menerapkan paradigma pengelolaan resiko bencana secara holistik. Paradigma ini memandang bencana sebagai suatu fenomena yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan tidak selalu dan begitu saja menjadi masalah.  Paradigma ini mempermasalahkan tingginya resiko bencana karena faktor kerentanan dan kemampuan masyarakat yang tidak mampu mengatasi bahaya dan ancaman bencana. Oleh karenanya, paradigma ini melihat penanggulangan bencana sebagai suatu keseluruhan tindakan dalam penanggulangan bencana dengan penekanan pada upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan sikap proaktif. Paradigma ini juga memandang penanggulangan bencana sebagai suatu upaya yang melibatkan semua pihak baik pemerintah maupun Masyarakat.

 

Seluruh sistem, pengaturan, organisasi, rencana dan program yang berkaitan dengan penanggulangan bencana harus terpadu, serta melibatkan semua pihak. Penanggulangan bencana baik berupa pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggapan, atau pemulihan harus bermula dari tingkatan pemerintahan dan masyarakat pada garis depan. Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, garis depan yang dimaksud adalah kabupaten/kota. Dalam hal luasan wilayah yang berpotensi atau yang sudah terkena bencana terdiri dari dua atau lebih kabupaten/kota, atau intensitas bencana tidak tertangani oleh pemeritah kabupaten/kota yang bersangkutan, maka penanggulangan bencana tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah propinsi. Dalam hal luasan wilayah yang berpotensi atau yang sudah terkena bencana terdiri dari dua atau lebih propinsi, atau intensitas bencana tidak tertangani oleh pemerintah propinsi yang bersangkutan, maka penanggulangan bencana tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.  Pengerahan sumberdaya untuk penanggulangan bencana, termasuk tanggap darurat, dilaksanakan mengikuti jenjang tersebut.

 

Walaupun penanggulangan bencana adalah perwujudan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan rakyat, namun disadari pula bahwa hal itu hanya dapat dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat. Oleh sebab itu walaupun keanggotaan badan koordinasi penanggulangan bencana adalah lembaga dan instansi pemerintah namun perwakilan lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, Palang Merah Indonesia, dan lembaga-lembaga lain juga dilibatkan secara aktif dan berkelanjutan.

 

Sesuai dengan tatanan pemerintahan di Indonesia, penanggulangan bencana juga mengikuti tataran yang ada, yaitu di tingkat pusat, di propinsi, dan di kabupaten/Kota. Masing-masing badan koordinasi bertanggung jawab kepada pemerintah pada tataran yang  bersangkutan dan oleh karenanya, dalam keadaan normal, hubungan kerja antar tataran bersifat koordinatif konsultatif. Sifat hubungan ini dapat berubah dalam situasi darurat dimana tataran pemerintahan yang lebih atas mendeklarasikan keadaan darurat dan dengan demikian meletakkan tataran dibawahnya sebagai rantai instruksional.

 

Penanggulangan bencana berkepentingan langsung dengan keselamatan orang-perorangan, kelompok, dan masyarakat. Oleh karena itu kinerja kelembagaan dari pelaksanaan penanggulangan bencana diukur semata-mata dari keberhasilannya dalam menjaga dan mempertahankan hidup dan kehidupan serta dalam mencegah dan mengurangi kerusakan fasilitas dan harta kekayaan.

 

Ketepatan dan kelayakan tindakan merupakan salah satu unsur kunci dari keberhasilan penanggulangan bencana. Ketepatan ini berkaitan dengan jenis tindakan yang masing-masing berbeda sesuai dengan tahapan penanggulangan bencana.  

EPILOG

 

Pilihan-pilihan strategis yang dapat kila lakukan bersama saat ini: (1) Mengadvokasikan PB sebagai bagian dari kehidupan / governance sehari-hari, (2) Penyusunan Undang-Undang PB, (3) Perbaikan tatanan kelembagaan PB, (4) Pembakuan mekanisme-mekanisme dasar, (5) Pelaksanaan program-program kunci pengurangan resiko bencana.

 

Apabila kegiatan ini dapat dilakukan secara paralel, maka di tingkat daerah bisa kita lakukan dengan : (1) Menerapkan perpektif manajemen bencana sebagai usaha pengurangan total risiko, prinsip kehati-hatian pada setiap tahapan, diterapkan secara utuh, berorientasi pada komunitas, terpadu dan berlanjut. (2) Pengintegrasian perspektif penanggulangan bencana dalam semua kebijakan pembangunan. (3) Mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan bencana pada tiap sektor yang dikoordinir oleh badan koordinator pbp, bersifat akumulatif dan tidak dapat dialihkan. (4) Menetapkan peraturan daerah di bidang pencegahan bencana dan penerapannya. Peredaman bencana terintegrasi dalam kebijakan pembangunan sektoral dan umum. (5) Menyusun prosedur tetap untuk berbagai jenis ancaman sesuai siklus penangulangan bencana untuk memulihkan penghidupan dan kehidupan korban ataupun untuk mengembalikan fungsi sarana dan prasarana menjadi lebih baik dari keadaan sebelum bencana dengan asas kemandirian. (6) Menegaskan dan memantapkan fungsi-fungsi badan koordinasi pbp  dan terbuka untuk diaudit rutin secara terbuka dan transparan baik audit sistem maupun audit  anggaran. (7) Penguatan organisasi rakyat, aparat pemerintah (eksekutif dan legislatif) dalam manajemen bencana. (8) Penyusunan rencana tata ruang yang ekologis dan peka bencana  (gunungapi, longsor, tsunami,  gempa  banjir dan lainnya) dan melakukan evaluasi tata guna lahan yang peka ancaman (9) Mengembangkan sistem dan mekanisme penanggulangan bencana yang terpadu pada berbagai tingkatan termasuk pencegahan dan mitigasi. (10) Menata dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi bencana sehingga dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penanggulangan bencana. (11) Meningkatkan penguasaan ilmu dan teknologi  untuk mendeteksi ancaman melalui penyediaan sarana, prasarana dan peningkatan kualitas  tenaga. (12) Media cetak dan elektronis sepenuhnya terlibat dalam mempromosikan isu  penanggulangan bencana  dan mitigasi (13) Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat serta jajaran pemerintah daerah, khususnya di daerah rawan bencana. (14) Manajemen bencana masuk dalam kurikulum pelajaran sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

 

Tapi, pada akhirnya judul di atas perlu diganti menjadi ”maukah kita menangani bencana secara komprehensif?”. Karena semua kembali kepada kita. Mau enggak sih? Lombok Raya, 010305



 
Posted by ET in 12:36:32 | Permalink | No Comments »